Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Penertiban Parkir Liar di Samarinda, Ban 10 Kendaraan Digembosi

Tindakan tersebut yakni melakukan penggembosan ban terhadap tujuh unit mobil warga yang dilakukan untuk memberikan efek jera di Samarinda, Kaltim

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR LIAR SAMARINDA - Petugas Dishub Samarinda saat memberikan sanksi kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan RSUD AW Sjahranie, Senin (20/1/2025). Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan akses cepat bagi ambulans darurat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak sepuluh unit kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan RSUD AW Sjahranie, Samarinda, mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pada Senin (20/1/2025). 

Tindakan tersebut yakni melakukan penggembosan ban terhadap tujuh unit mobil warga yang dilakukan untuk memberikan efek jera lantaran memarkirkan kendaraan mereka sembarangan.

Duri, Sub-Koordinator Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban parkir ini adalah bagian dari rutinitas mereka, meskipun tidak dilakukan setiap hari. 

"Kawasan ini merupakan jalur bebas hambatan, terutama karena kedekatannya dengan rumah sakit yang membutuhkan akses cepat bagi ambulans. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi yang sudah jelas terpasang rambu larangan parkir," ujar Duri.\

Baca juga: Bigmall Samarinda Keluhkan Parkir Liar, Masih Saja Ada yang Pilih di Ruang Terbuka Hijau

Selain memberikan sanksi gembos, Dishub Samarinda juga mengangkut tiga unit sepeda motor yang parkir sembarangan di sekitar kawasan tersebut. 

Duri menambahkan bahwa pihaknya tidak langsung menderek kendaraan, melainkan memilih tindakan gembos untuk memberikan peringatan keras kepada para pelanggar. 

"Kami ingin memberi efek jera. Namun, ke depan kami akan lebih tegas dengan menderek kendaraan yang masih melanggar," ungkapnya.

Meskipun penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan, Duri menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendidik masyarakat tentang tata cara berlalu-lintas dan etika parkir yang baik. 

"Pelanggaran parkir tidak hanya kami tangani dengan denda, tetapi kami juga mengedepankan edukasi," ujarnya.

Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar tidak terjadi pelanggaran berulang," katanya.

Baca juga: Mengatasi Parkir Liar, Kepala Dishub Samarinda Memaparkan Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan

Bagi pemilik kendaraan yang terkena sanksi, Dishub Samarinda meminta agar dapat datang langsung ke kantor Dishub di Jalan MT Haryono untuk menyelesaikan masalah administrasi terkait pelanggaran parkir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved