Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Etam Sejahtera, Warga Kukar Kini Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Program Etam Sejahtera hadir sebagai layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Kukar, cukup menunjukkan KTP untuk langsung dilayani.

Tayang:
HO/ITK
BEROBAT GRATIS - Program Etam Sejahtera hadir sebagai layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Kukar, cukup menunjukkan KTP untuk langsung dilayani. (HO/ITK) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Program kesehatan gratis Kutai Kartanegara memasuki tahap baru melalui peluncuran Etam Sejahtera, sebuah layanan yang memastikan seluruh warga Kukar dapat berobat tanpa biaya di fasilitas kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP Kukar. 

Inisiatif ini merupakan bagian dari Misi 1 RPJMD Kukar 2025-2029 yang menekankan pemerataan layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Etam Sejahtera dirancang sebagai skema jaminan kesehatan universal berbasis kerja sama antara Pemkab Kutai Kartanegara dan BPJS Kesehatan.

Dalam program ini, warga cukup datang ke puskesmas atau rumah sakit, menunjukkan KTP, lalu petugas akan melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS. Jika status tidak aktif, warga langsung diajukan untuk pengaktifan tanpa dikenai pungutan biaya.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang tertolak layanan hanya karena administrasi.

Baca juga: Penguatan Ekonomi Kreatif Kukar Lewat Dekranasda 2025-2030

“Cukup bawa KTP, insyaallah langsung dilayani,” ucapnya.

Untuk mendukung pelayanan kesehatan gratis ini, pemerintah menyiapkan anggaran yang tidak kecil. Pada tahun berjalan, disediakan Rp103 miliar, sementara komitmen enam tahun dalam RPJMD mencapai Rp730 miliar.

Tingkat kepesertaan BPJS Kukar bahkan telah mencapai 103 persen, menunjukkan cakupan yang sangat luas, termasuk peserta yang ditanggung pemerintah.

Target penerima manfaat juga terus meningkat:

  • Tahun 2025 → 250.000 jiwa,
  • Tahun 2030 → 310.000 jiwa.

Syarat dan Mekanisme Layanan

Program ini memiliki persyaratan yang sederhana:

Baca juga: Pemkab Kukar Pulihkan 200 Ha Sawah Terendam di Loa Ipuh

  • Memiliki NIK Kukar,
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS (pengaktifan difasilitasi),
  • Seluruh iuran ditanggung Pemkab.

Adapun mekanisme penggunaan layanan meliputi:

  • Datang ke puskesmas/rumah sakit,
  • Menunjukkan KTP Kukar,
  • Petugas mengecek status BPJS,
  • Jika tidak aktif, langsung diajukan untuk pengaktifan.

Instansi yang Terlibat

Program lintas sektor ini melibatkan:

  • Dinas Kesehatan Kukar – Koordinasi layanan & integrasi BPJS,
  • Disdukcapil – Validasi NIK,
  • Dinas Sosial – Verifikasi warga prasejahtera,
  • BPJS Kesehatan – Implementasi JKN.

Pelaksana tugas Kadinkes, Kusnandar, mengimbau masyarakat untuk memastikan keaktifan BPJS sejak dini.

“Jangan tunggu sakit, pastikan BPJS aktif,” pesannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved