Berita Pemprov Kaltim
Lelang Limbah Padat Berupa Besi Eks Peralatan dan Mesin Sebanyak 2.260 Unit
BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat (scrap) berupa besi eks peralatan dan mesin sebanyak 2.260 unit
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
SURAT PENGUMUMAN LELANG
Nomor: 000.2.3.2/2220-VI/BPKAD
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan Nomor JL-1047/1/KNL.1301/2025 tanggal 12 November 2025 Hal Penetapan Jadwal Lelang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan penjualan Barang Milik Daerah (BMD) pada Kuasa Pengguna Barang Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo melalui internet secara penawaran terbuka (open bidding) dengan objek lelang sebagai berikut:
DAFTAR BARANG DIJUAL SECARA SEPAKET
Nama Barang ; Limbah Padat (scrap) berupa besi eks peralatan dan mesin sebanyak 2.260 unit
Nilai Limit ; Rp66.542.000
Uang Jaminan ; Rp33.271.000
Pelaksanaan Lelang:
hari, tanggal : Kamis, 27 November 2025
cara penawaran : jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding)
waktu penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
batas akhir penawaran : 27 November 2025 pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server) / 10.30 WITA
alamat domain : www.lelang.go.id
tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan Jalan Achmad Yani No. 68 Balikpapan
Penetapan pemenang : setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dan dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Balikpapan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dan dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.
5. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat dan mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Balikpapan/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
6. Bagi peminat yang ingin melakukan peninjauan terhadap objek lelang, dapat langsung mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo, Jalan MT Haryono No. 656, Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Kalimantan Timur 76115 .
Narahubung: Supriyanto (0813 5051 0774)
7. Pemenang Lelang yang telah melakukan pelunasan kewajiban harus dengan segera mengambil barang yang telah dibeli paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan lelang. Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan atas objek lelang setelah melewati jangka waktu tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Samarinda, 20 November 2025
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur,
Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP 197510012001121003
| BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat Scrap Besi Eks Opel Blazer Montero |
|
|---|
| Pemprov Kaltim Gas Pol Kembangkan Ekonomi Kreatif, Ini Strateginya |
|
|---|
| Disperindagkop Kaltim Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran di Balikpapan |
|
|---|
| Pemprov Kaltim Siapkan 17 Penghargaan untuk Tokoh dan Masyarakat Berprestasi |
|
|---|
| 2 Wakil Kaltim Masuk Lima Besar Nasional Anugerah Desa Membangun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20112025_BPKAD_BPP2jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.