CPNS 2025

Terjawab Kenapa Seleksi CPNS 2025 Tak Kunjung Dibuka Padahal Mau Akhir Tahun, Begini Kata Menpan RB

Menpan-RB mengungkapkan sejauh ini memang belum ada keputusan resmi apakah pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2025.

Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co via Canva
INFO CPNS 2025 - Ilustrasi. Menpan-RB mengungkapkan sejauh ini memang belum ada keputusan resmi apakah pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2025.(Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, mengungkapkan sejauh ini memang belum ada keputusan resmi apakah pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2025.

Menpan-RB menuturkan, Kemenpan RB maupun BKN masih fokus menyelesaikan tahapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah instansi.

Belum lagi, proses rekrutmen CPNS 2024 juga baru saja rampung belum lama ini. 

CPNS dan PPPK adalah dua jenis status kepegawaian dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, namun memiliki perbedaan mendasar. 

Baca juga: 10 Instansi Daerah dengan PPPK Terbanyak di Kalimantan Timur

CPNS adalah status awal menuju PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bersifat tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. 

"Itu kan butuh waktu. Itu kan ribuan atau jutaan (formasi). Jadi sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024," kata Rini mengutip siaran YouTube Kompas TV, pada Sabtu (26/7/2025).

Ia melanjutkan, bila melihat tahapan rekrutmen CPNS tahun anggaran 2024 yang baru saja selesai, maka ada kemungkinan pemerintah tidak membuka seleksi CPNS 2025.

"Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu," tegas Rini, seperti dilansir Kompas.com.

Kata BKN soal seleksi CPNS 2025 

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun YouTube resminya, menyatakan belum ada kebijakan resmi terkait seleksi CPNS 2025 karena waktunya sangat berdekatan dengan penyelesaian rekrutmen CPNS tahun 2024.

"Perlu kami informasikan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait pengadaan seleksi CASN 2025. Saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan proses CASN tahun 2024 yang masih berlangsung," tulis BKN dalam video berjudul Q&A #20 di kanal YouTube #ASNPelayanPublik.

BKN juga tengah menyiapkan terobosan baru dalam sistem seleksi CPNS.

Dalam waktu dekat, pelaksanaan ujian CPNS tak lagi harus dilakukan secara serentak seperti selama ini.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa penyelenggaraan tes CPNS serentak dinilai membebani anggaran negara cukup besar.

“Bayangkan, tahun 2024-2025 ini kita harus menguji 6,6 juta peserta untuk merekrut 1 juta orang. Biaya tesnya mencapai Rp 1,1 triliun. Itu sangat mahal,” ujar Zudan dikutip dari Tribunnews.

Sebagai solusi, BKN tengah merancang sistem seleksi CPNS yang lebih efisien dan fleksibel.

Ke depan, peserta tidak perlu lagi mengikuti tes secara bersamaan dalam satu waktu.

Sistem baru memungkinkan pelaksanaan ujian yang lebih personal dan terjadwal sesuai kebutuhan peserta.

Dalam skema baru ini, hasil tes CPNS yang diperoleh peserta akan berlaku hingga dua tahun.

Artinya, pelamar yang belum berhasil lolos pada tahun pertama tidak perlu mengikuti ulang seluruh tahapan tes di tahun berikutnya.

Peserta cukup mengulang subtes yang belum memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade), seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), maupun Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dengan kata lain, peserta yang sudah lulus pada salah satu atau dua subtes tak perlu mengulang bagian tersebut di kesempatan selanjutnya.

Meski ada perubahan sistem, ujian seleksi tetap akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) seperti sebelumnya.

Baca juga: CPNS 2025 Kapan Dibuka? Penjelasan Kemenpan RB Terbaru dan Perbedaan Mendasar dengan PPPK

Bedanya, waktu pelaksanaan ujian akan lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kesiapan peserta.

Namun demikian, Kepala BKN belum memberikan kepastian apakah skema ini akan langsung diterapkan pada seleksi CPNS 2025 atau baru diimplementasikan pada periode setelahnya.

“Inilah yang sedang kami desain agar lebih hemat biaya namun tetap adil dan transparan bagi semua pelamar,” kata Zudan.

Info Terkini Pembukaan Pendaftaran PPPK 2025 BGN dan Kemensos

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah instansi tahun 2025 ini.

Instansi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, masa kerja, dan proses seleksi.

PNS adalah pegawai tetap dengan status kepegawaian yang jelas dan masa kerja hingga usia pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas yang diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja

“Seleksi CASN 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho, Jumat (25/7/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Khusus PPPK Badan Gizi Nasional (BGN), pendaftaran belum dibuka. 

BKN menyarankan pelamar memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN dan kanal resmi BGN. 

Sementara itu, Kementerian Sosial yang semula direncanakan ikut membuka formasi PPPK 2025 masih menunggu keputusan.

“Untuk Kementerian Sosial masih menunggu mekanisme lebih lanjut,” kata Wisudo.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menjelaskan pemerintah belum bisa membuka seleksi CPNS 2025.

“Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” ujarnya pada 3 Juni 2025.

Rini menambahkan, pemerintah masih fokus menyelesaikan seleksi CPNS 2024 yang jumlah pelamarnya mencapai jutaan orang.

“Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024,” katanya.

Dari tiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung sudah memulai seleksi sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025.

Formasi yang dibuka terutama untuk tenaga kesehatan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

BKN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi rekrutmen ASN dari sumber tidak resmi.

Semua pengumuman seleksi PPPK 2025 hanya disampaikan melalui:

Website BKN Portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id)

Website resmi masing-masing instansi

Media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB

“Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi,” tegas Wisudo. 

Baca juga: Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Perbedaan CPNS dan PPPK

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.

Perbedaan CPNS dan PPPK pada Gaji dan tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Cermati Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar Via Link Pendaftaran SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di

Perbedaan CPNS dan PPPK pada hak cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

Perbedaan CPNS dan PPPK pada hak cuti

Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

Perbedaan CPNS dan PPPK pada hak pensiun

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.

Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.

Itulah tadi informasi terkini CPNS 2025 kapan dibuka, penjelasan Kemenpan RB terbaru dan perbedaan mendasar dengan PPPK.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved