Aksi Demonstrasi di Pati
Wagub Jateng Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI di Pati, Kondisi Bupati Sudewo Usai Didemo Warga
Wagub Jateng jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di Pati, kondisi Bupati Sudewo usai didemo warga hingga terancam dimakzulkan.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Upacara HUT ke-80 RI di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Minggu (17/8/2025) terlihat berbeda karena Inspektur Upacara bukan kepala daerah setempat.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di Pati bukanlah Bupati Pati Sudewo melainkan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen.
Lantas ke mana Bupati Pati Sudewo hingga tak jadi Inspektur Upacara di HUT ke-80 RI?
Bupati Pati, Sudewo menjadi sorotan setelah didemo besar-besaran oleh warganya buntut dari rencana kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan hingga 250 persen.
Baca juga: Tak hanya Pati, Daftar Daerah yang Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak, Ada PBB yang Naik 1.000 Persen
Meski kenaikan PBB-P2 akhirnya dibatalkan Bupati Pati sebelum aksi demo Rabu, 13 Agustus 2025, namun warga tetap menggelar aksi demo.
Aksi demo warga ini berujung pembentukan Pansus DPRD untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Sejak aksi demo besar-besaran, Rabu (13/8/2025) tersebut, Bupati Pati Sudewo belum menampakkan dirinya dalam agenda resmi Pemerintah daerah.
Termasuk di Upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Wagub Jateng yang lebih dikenal sebagai Gus Yasin diutus oleh Gubernur Ahmad Luthfi untuk menggantikan Bupati Pati Sudewo sebagai inspektur upacara.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo juga tidak kelihatan di acara-acara resmi yang biasa digelar jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI.
Mulai dari Rapat Paripurna di DPRD Pati dan pengukuhan anggota Paskibraka, Jumat (15/8/2025), serta ziarah dan renungan malam di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma, Minggu (17/8/2025) dini hari.
Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra hadir menggantikan Sudewo.
Kondisi Sudewo
Menurut Taj Yasin, Sudewo tidak bisa bertugas sebagai inspektur upacara lantaran sedang sakit.
“Kemarin saya dikasih tahu Pak Gubernur, beliau (Sudewo) sudah menghubungi bahwa tidak bisa ikut upacara 17 Agustus karena kondisinya sedang sakit dan perlu istirahat.
Maka Pak Gubernur menugaskan saya menjadi Irup di Pati. Info yang saya terima sebatas itu.
Saya tidak menanyakan beliau sakit apa,” jelas dia.
Taj Yasin menambahkan, dirinya hadir di Pati juga dalam rangka menunjukkan komitmen untuk mewujudkan stabilitas dan kondusivitas.
Menurut dia, pascaunjuk rasa 13 Agustus lalu, saat ini kondisi di pati sudah semakin baik dan kondusif.
“Maka saya hadir juga untuk memberikan dorongan dan semangat pada para ASN, Forkopimda, Wabup, dan seluruhnya, untuk tetap menjalankan pelayanan pada masyarakat, memberikan yang terbaik.
Pembangunan harus tetap berjalan. Tidak boleh pemerintahan itu berhenti,” tegas dia.
Wabup Pati Pegang Kendali
Menurut Taj Yasin, selama Sudewo sakit, kendali pemerintahan Kabupaten Pati dipegang oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra beserta jajaran Forkopimda.
Dia mengajak semua pihak untuk menjadikan 17 Agustus ini sebagai momentum untuk kembali menatap dan menyongsong masa depan cerah.
Masa depan Jawa Tengah, khususnya Pati, yang perekonomiannya terus tumbuh dengan semangat gotong-royong.
“Saya ucapkan terima kasih pada semua pihak, Forkopimda maupun masyarakat, bahwa 17 Agustus merupakan HUT negara kita, ini sangat penting dan sakral.
Sehingga kami dari pemerintah, menyerukan dan mengajak untuk menghormati hari sakral kebanggan kita ini, dengan cara mewujudkan kondusivitas, kebersamaan.
Kemudian merenungi jasa para pahlawan, apa saja yang sudah diberikan oleh para pahlawan, proklamator, kepada kita dan NKRI ini,” katanya.
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Sabar
Hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah digulirkan DPRD Kabupaten Pati usai aksi demo besar-besaran, Rabu (13/8/2025).
Berbagai pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pati kini diminta untuk bersabar menanti hasilnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, paling cepat 60 hari nantinya akan diketahui terhadap nasib Sudewo sebagai Bupati Pati.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi buka suara merespons ramainya tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo sebagai buntut polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250 persen.
Pihaknya menghargai prosedur hukum yang ditempuh melalui kesepakatan hak angket DPRD Kabupaten Pati dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (14/8/2025).
Ahmad Luthfi menyebut, pembahasan hak angket hingga dibawa ke Mahkamah Agung (MA) akan memakan waktu paling lambat 60 hari.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu proses yang berlangsung.
"Kami berterima kasih dengan telah selesainya kegiatan."
"Semuanya kami berikan wadah, yaitu di DPRD."
"Kami tunggu hasilnya, apakah nanti hasilnya dalam waktu 60 hari, akan kami tunggu," tutur Ahmad Luthfi, Kamis (14/8/2025).
Dia memastikan prosedur hukum mengenai pemakzulan Bupati itu akan diproses secara terbuka kepada publik.
Terlebih, kewenangan pelaksanaan hak angket berada di tangan DPRD Kabupaten Pati.
"Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan diberikan."
"Kami tunggu dari DPRD, karena kewenangan di DPRD, bukan Pemprov Jateng," lanjutnya.
Tak hanya itu, Luthfi juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri mengenai perkembangan situasi.
"Sifatnya hanya laporan."
"Jadi, laporan terkait dengan perkembangan situasi dan tim dari Mendagri," bebernya.
Dia menuturkan rapat itu membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2024).
"Perkembangan situasi kami bahas secara detail."
"Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Ahmad Luthfi.
Aksi Protes Warga, Hak Demokrasi
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University yang sebelumnya dikenal sebagai Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut aksi protes dan tuntutan itu sah secara hukum sebagai bentuk hak demokrasi.
Bahkan terdapat catatan sejarah keberhasilan warga melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.
Namun, Theo mengingatkan bahwa pelengseran kepala daerah tak bisa dilakukan hanya lewat aksi protes di jalan.
Perlu ada prosedur hukum yang melibatkan DPRD, MA, dan Presiden RI.
Dia menuturkan, pemberhentian bupati dapat dilakukan melalui usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu, lalu diuji Mahkamah Agung (MA).
Ada pula mekanisme pemberhentian sementara jika kepala daerah berstatus terdakwa tindak pidana berat, atau melalui intervensi pemerintah pusat bila DPRD tidak bertindak.
Baca juga: Uang Suap Rp3 Miliar Dikembalikan, Status Hukum Bupati Pati Sudewo Masih Tanda Tanya, Kata KPK
(TribunJateng.com/mzk)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Setelah Didemo Puluhan Ribu Warganya, Bupati Pati Sudewo Disebut Sedang Sakit dan Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.