Berita Nasional Terkini

Reaksi Erick Thohir saat Ditanya soal Tantiem BUMN yang Disinggung Prabowo, Nilai Tantiem Komisaris

Reaksi Erick Thohir saat diberondong pertanyaan soal tantiem BUMN yang disebut Prabowo. Cek nilai tantiem Komisaris-Direksi BUMN

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
TANTIEM BUMN - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan saat acara Pembukaan BUMN Fest 2023 di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/7/2023). Reaksi Menteri BUMN, Erick Thohir saat diberondong pertanyaan soal tantiem BUMN yang disebut Prabowo. Cek nilai tantiem Komisaris-Direksi BUMN. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bonus untuk komisaris perusahaan BUMN atau tantiem menjadi salah satu sorotan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menjelang HUT Kemerdekaan RI.

Presiden Prabowo Subianto menyinggung tantiem Komisaris BUMN hingga menyebutnya akal-akalan.

Saat upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Menteri BUMN, Erick Thohir ditanya soal penghapusan tantiem BUMN yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Begitu juga saat disinggung soal Prabowo yang sengaja menempatkan wamen menjadi komisaris dalam rangka mengawasi kinerja BUMN, Erick Thohir terdiam dan hanya tersenyum. 

Baca juga: Rocky Gerung Puji Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Tak Ladeni Elite yang Sebelumnya Dimanja di Era Jokowi

Awalnya, Erick Thohir menyampaikan perasaannya saat menyaksikan upacara HUT ke-80 RI.

"Luar biasa. Pertunjukan pesawat-pesawat terbangnya saya pikir F1. Pertunjukan masyarakat, kesenian, segala menarik," ujar Erick, Minggu (17/8/2025).

Lalu, barulah Erick dibombardir pertanyaan oleh wartawan mengenai tantiem komisaris dan direksi BUMN yang dihapus Prabowo.

Selanjutnya, Erick Thohir langsung berjalan cepat bersama sang istri, sembari sesekali tersenyum. 

Erick juga hanya diam ketika mendengar pertanyaan wartawan terkait Prabowo yang sengaj menempatkan wamen sebagai komisaris demi mengawasi kinerja BUMN

Prabowo soroti tantiem komisaris BUMN Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya penghasilan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dari tantiem atau bonus tahunan. 

Ia menilai, pemberian bonus tersebut kerap tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan.

Tantiem merupakan salah satu komponen penghasilan utama bagi jajaran direksi maupun komisaris BUMN.

Idealnya, bonus hanya diberikan ketika perusahaan mencatatkan laba. 

Namun, dalam praktiknya, pembayaran tantiem komisaris BUMN tetap dilakukan meskipun perusahaan mencatat rugi, dengan alasan sudah memenuhi capaian kinerja tertentu.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Prabowo menegaskan, ia telah memerintahkan Danantara untuk menghentikan praktik pembayaran tantiem BUMN yang dinilainya tidak masuk akal.

Ia juga menekankan, direksi maupun komisaris yang keberatan dengan kebijakan ini dipersilakan mengundurkan diri.

Bos Danantara: Sudah Dihapus sebelum Pidato Prabowo

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani memastikan bahwa tantiem atau bonus untuk komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini sudah dihapus.

Rosan mengeklaim penghapusan tantiem itu sudah berlaku sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (15/8/2025) yang menyoroti pemberian tantiem.

"Memang sudah dihapus," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

"Itu kan sudah berlaku. Kan sudah ada (suratnya)," imbuh dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Saat ditanya lebih jauh mengenai apakah tantiem direksi bakal dicabut jika perusahaannya merugi, Rosan hanya mempersilakan awak media membaca surat edarannya.

SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang ditandatangani 30 Juli 2025.

Rosan mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi skema kompensasi direksi dan komisaris agar selaras dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik di dunia.

“Tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan,” ujar Rosan dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).

Pembenahan BUMN

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengatakan, semangat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN adalah pembenahan di perusahaan itu sendiri.

"Jadi begini ya, kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, BUMN merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu penempatan sumber daya manusia di BUMN harus diperbaiki.

Selain itu juga manajemen di BUMN juga harus dibenahi termasuk masalah keuangan.

"Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," katanya.

Atas dasar itulah kata dia, Presiden Prabowo Subianto menugaskan petinggi di BUMN untuk melakukan pembenahan tersebut. Termasuk para komisaris yang ditempatkan di perusahaan plat merah.

Orang yang ditempatkan pada posisi Komisaris, kata Prasetyo untuk melakukan tugas pembenahan, bukan untuk mengincar tantiem.

"Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi.

Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu," katanya.

Arti Tantiem dan Peraturannya

Arti tantiem berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang biasanya diberikan kepada manajemen, jajaran komisaris, dan direksi sebagai hadiah atau imbalan atas kinerja serta kontribusi mereka dalam mencapai kesuksesan perusahaan. 

Tantiem menjadi bagian dari laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada anggota dewan komisaris dan/atau direksi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam menjalankan perusahaan selama satu periode. 

Tantiem berbeda dari gaji atau bonus karena biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya dibagikan saat perusahaan memperoleh keuntungan. 

Sifat Tantiem juga sebagai imbal jasa atas tugas pengawasan dan pengelolaan perusahaan.

Aturan Terkait Tantiem di Indonesia

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tribunnews.com dengan judul Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Danantara Ngaku Bisa Hemat Rp8 Triliun, Memang Berapa Nilai Tantiem? ada beberapa aturan yang mengatur pemberian Tantiem oleh PT sesuai jenisnya. 

1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

  • Pasal 96: Gaji dan tunjangan direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
  • Pasal 113: Hal yang sama berlaku untuk komisaris. 

2. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) 

Tantiem dapat diberikan kepada pejabat pengelola BLU sepanjang memenuhi kriteria kinerja tertentu. 

3. Keputusan Menteri BUMN 

Dalam BUMN, besar Tantiem biasanya ditentukan oleh Menteri BUMN berdasarkan evaluasi kinerja dan laba perusahaan. 

Manfaat Tantiem 

Ada beberapa manfaat pemberian Tantiem untuk: 

1. Direksi/Komisaris

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan manajerial dan pengawasan. Selain itu, Tantiem bisa mendorong motivasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. 

2. Bagi Perusahaan

Pemberian Tantiem menjadi mekanisme reward berbasis kinerja. Hal ini menarik dan mempertahankan manajemen yang kompeten. 

3. Bagi Pemegang Saham

Menjamin bahwa keuntungan perusahaan juga memberi dampak pada manajemen yang bekerja keras, tanpa mengurangi hak pemegang saham lainnya. 

Besaran tantiem komisaris BUMN

Dasar hukum maupun besaran tantiem komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

"Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerj a Persero walaupun masih mengalami kerugian," bunyi Pasal 1 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009.

Dalam regulasi itu disebutkan, pembayaran tantiem BUMN bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan pencapatan target, kesehatan perseroan, kemampuan keuangan, dan merit system.

Dalam penentuan besaran tantiem komisaris BUMN, termasuk tantiem untuk direksi, ditetapkan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) pada awal tahun buku. 

Kendati begitu, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, besaran finalnya baru disahkan dalam RUPS. 

Nominal tantiem BUMN yang diputuskan di RUPS bisa saja lebih besar dibandingkan dalam RKAP alias mengalami kenaikan, misalnya karena laba tahun berjalan lebih dari target RKAP. 

Bahkan, tantiem bisa tetap diberikan ke direksi dan komisaris meski perusahaan BUMN tersebut dalam kondisi merugi.

Berikut ini pembagian besaran tantiem komisaris dan direksi BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009:

  • Direktur utama menerima tantiem 100 persen
  • Direksi lain selain dirut menerima tantiem 90 persen
  • Komisaris utama menerima tantiem 40 persen
  • Komisaris lain selain komut menerima tantiem 36 persen. 

Tantiem komisaris BUMN mencapai puluhan miliar

Besaran tantiem komisaris BUMN bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun, terutama pada perusahaan-perusahaan BUMN besar seperti Bank Himbara.

Misalnya saja, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2024, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan pemberian bonus terbesar kepada komisaris dan direksi dengan total Rp 1,33 triliun, meningkat 73,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Bonus direksi mencapai Rp 945,86 miliar, dengan rata-rata Rp 78,82 miliar per orang.

Komisaris menerima Rp 388,82 miliar, dengan rata-rata Rp 38,88 miliar per orang. 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berada di posisi kedua dengan total bonus sebesar Rp 907,85 miliar, meningkat 61 persen yoy.

Bonus direksi mencapai Rp 648 miliar, dengan rata-rata Rp 54 miliar per orang.

Komisaris menerima Rp 259,84 miliar, dengan rata-rata Rp 25,98 miliar per orang.

Meskipun berada di posisi keempat dalam nominal total, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatatkan kenaikan bonus tertinggi dengan lonjakan 82,96 persen yoy, mencapai Rp 576,34 miliar.

Bonus direksi mencapai Rp 403,96 miliar, dengan rata-rata Rp 33,66 miliar per orang.

Sementara komisaris menerima Rp 172,38 miliar, dengan rata-rata Rp 15,67 miliar per orang.

Baca juga: Apa Itu Tantiem untuk Komisaris dan Direksi BUMN? Jika Dihapus Prabowo, Negara Hemat Rp18 Triliun

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved