Berita Nasional Terkini

Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras

Puan bantah isu gaji DPR naik Rp 3 juta. Gaji wakil rakyat dari ketua hingga anggota dan semua tunjangan anak, rumah hingga beras

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR RI
GAJI TUNJANGAN DPR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat memberikan pidato di sidang Tahunan DPR/MPR/DPD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Puan Maharani bantah isu gaji DPR naik Rp 3 juta. Gaji wakil rakyat dari ketua hingga anggota dan semua tunjangan termasuk beras. (DOK DPR RI) 

9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903 

Anggota DPR 

1. Gaji pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903

Sebagai informasi, masih ada penerimaan lain yang tidak dimasukkan ke dalam hitung-hitungan di atas, seperti biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, hingga fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode.

Jadi, penghasilan para wakil rakyat terhormat masih bisa lebih besar lagi daripada perhitungan di atas.

Baca juga: Viral Pernyataan Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar Sebut Anggota DPR Sulit Dapat Uang Halal

 

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved