Berita Nasional Terkini
Praperadilan Nadiem Ditolak, Penetapan Eks Mendikbud Jadi Tersangka Kasus Chromebook Dinyatakan Sah
Praperadilan Nadiem ditolak, penetapan eks Mendikbud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook sah.
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Menurut hakim, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan melakukan penahanantelah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Baru hingga Dugaan Cacat Formil
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Hotman Paris Klaim tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut, yakni:
Kelima tersangka itu yakni;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.