Berita Nasional Terkini

Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras

Puan bantah isu gaji DPR naik Rp 3 juta. Gaji wakil rakyat dari ketua hingga anggota dan semua tunjangan anak, rumah hingga beras

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR RI
GAJI TUNJANGAN DPR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat memberikan pidato di sidang Tahunan DPR/MPR/DPD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Puan Maharani bantah isu gaji DPR naik Rp 3 juta. Gaji wakil rakyat dari ketua hingga anggota dan semua tunjangan termasuk beras. (DOK DPR RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR R, Puan Maharani membanta isu gaji DPR naik Rp 3 juta per hari yang ramai di medsos. 

Menurut Puan, gaji DPR tidak naik hanya ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

Cek gaji DPR dari Ketua, Wakil Ketua hingga Anggota DPR beserta berbagai tunjangannya, termasuk perumahan, bensin hingga beras yang kini ramai jadi sorotan.

Senin (18/8/2025), Puan Maharani mengatakan,  "Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan.

Baca juga: Viral Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Benarkah? Rincian Pendapatan dan Perbandingan dengan Negara Lain

Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja."

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," tuturnya seperti dilansir dari Kompas TV. 

Viral Isu Gaji Anggpota DPR Naik Rp 3 Juta per Hari

Sebelumnya, kabar kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi pembahasan di media sosial Instagram.

Akun Instagram @pandemic*** mengunggah informasi naiknya gaji DPR sehingga sebulan bisa mendapat sekitar Rp 100 juta.

Akun Instagram @pandemic*** menyampaikan bahwa informasi itu diungkap oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Perihal kenaikan gaji DPR Rp 3 juta per hari juga menjadi viral di media sosial TikTok.

Salah satu warganet yang turut membagikan informasi itu adalah akun TikTok, @tahwa***.

"Tolong Bantu Jawab !!," tulis dia dalam videonya pada Kamis (14/8/2025).

Dalam unggahannya, akun TikTok, @tahwa*** juga menambahkan foto yang tertulis keterangan: "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta perhari".

Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan anggota dan pimpinan DPR setiap bulannya?

Begini hitung-hitungannya:

Ketua DPR

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600

4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 117.733.503

Wakil Ketua DPR

1. Gaji pokok: Rp 4.620.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903 

Anggota DPR 

1. Gaji pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903

Sebagai informasi, masih ada penerimaan lain yang tidak dimasukkan ke dalam hitung-hitungan di atas, seperti biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, hingga fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode.

Jadi, penghasilan para wakil rakyat terhormat masih bisa lebih besar lagi daripada perhitungan di atas.

Baca juga: Viral Pernyataan Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar Sebut Anggota DPR Sulit Dapat Uang Halal

 

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved