Berita Nasional Terkin
Apa Bisa Presiden Membubarkan DPR? Begini Aturannya!
Pertanyaan tentang apakah seorang presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul di tengah dinamika politik Indonesia.
Presiden yang Pernah Membubarkan atau Berniat Membubarkan DPR
1. Soekarno (1960)
Presiden pertama Indonesia, Soekarno, adalah satu-satunya presiden yang secara resmi membubarkan DPR.
Keputusan ini diambil pada 5 Maret 1960 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan DPR.
Alasannya, DPR hasil Pemilu 1955 dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama setelah menolak RAPBN yang diajukan oleh Soekarno.
Sebagai tindak lanjut, Soekarno membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.
Sebanyak 283 orang diangkat langsung sebagai anggota DPR-GR, menggantikan DPR yang dibubarkan.
Langkah ini dilakukan dalam konteks Demokrasi Terpimpin, di mana presiden memiliki kekuasaan dominan dan sistem multipartai dianggap menghambat stabilitas nasional.
2. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – 2001
Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pernah berniat membubarkan DPR dan MPR melalui Maklumat Presiden pada 23 Juli 2001.
Dalam maklumat tersebut, Gus Dur menyatakan:
“Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan menyusun badan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun.”
Maklumat ini juga berisi pembekuan Partai Golkar dan perintah kepada TNI-Polri untuk mengamankan langkah penyelamatan negara.
Namun, tindakan ini dinilai inkonstitusional dan ditolak oleh MPR.
Beberapa jam setelah maklumat dikeluarkan, MPR menggelar Sidang Istimewa dan melengserkan Gus Dur dari jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.