Berita Nasional Terkin

Apa Bisa Presiden Membubarkan DPR? Begini Aturannya!

Pertanyaan tentang apakah seorang presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul di tengah dinamika politik Indonesia. 

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
BUBARKAN DPR - Rapat Paripurna dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua DPR RI pada Selasa (1/10/2024). Bisakah presiden membubarkan DPR? Ini aturannya (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

DPR memiliki tiga fungsi utama:

- Legislasi: Membentuk undang-undang bersama presiden

- Anggaran: Menyusun dan menyetujui APBN

- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah

Anggota DPR dipilih melalui pemilu legislatif setiap lima tahun dan berasal dari berbagai partai politik.

Aturan Pembubaran DPR dalam UUD 1945

Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR

Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pasal ini menjadi benteng konstitusional yang menjaga independensi lembaga legislatif dari intervensi eksekutif. 

Kedudukan presiden dan DPR adalah sejajar sebagai lembaga negara, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertinggi di Indonesia. 

Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi seluruh penyelenggaraan negara, termasuk pembagian kekuasaan, hak warga negara, dan sistem pemerintahan. 

UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dan telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi.

Sebagai aturan tertinggi, UUD 1945 tidak bisa dilanggar oleh siapapun, termasuk presiden.

Setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan harus tunduk pada ketentuan yang tertulis dalam konstitusi ini.

Baca juga: 10 Tunjangan Anggota DPR RI 2024–2029, Totalnya Capai Rp120 Juta per Bulan, Uang Bensin Rp7 Juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved