Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional Terkin

Apa Bisa Presiden Membubarkan DPR? Begini Aturannya!

Pertanyaan tentang apakah seorang presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul di tengah dinamika politik Indonesia. 

Tayang:
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
BUBARKAN DPR - Rapat Paripurna dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua DPR RI pada Selasa (1/10/2024). Bisakah presiden membubarkan DPR? Ini aturannya (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan tentang apakah seorang presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul di tengah dinamika politik Indonesia. 

Secara konstitusional, jawabannya tegas: tidak bisa. 

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menjamin pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. 

Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia. 

Ia dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dan memiliki masa jabatan lima tahun. 

Tugas utama presiden meliputi:

- Menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945

- Menetapkan kebijakan nasional

- Memimpin angkatan bersenjata

- Mengangkat dan memberhentikan menteri

- Menyusun dan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)

- Menjalankan diplomasi dan hubungan luar negeri

Presiden memiliki kekuasaan eksekutif, namun tidak bisa mencampuri urusan legislatif secara sepihak.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam proses pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved