Berita Nasional Terkin
Apa Bisa Presiden Membubarkan DPR? Begini Aturannya!
Pertanyaan tentang apakah seorang presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul di tengah dinamika politik Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan tentang apakah seorang presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul di tengah dinamika politik Indonesia.
Secara konstitusional, jawabannya tegas: tidak bisa.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menjamin pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia.
Ia dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dan memiliki masa jabatan lima tahun.
Tugas utama presiden meliputi:
- Menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945
- Menetapkan kebijakan nasional
- Memimpin angkatan bersenjata
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Menyusun dan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
- Menjalankan diplomasi dan hubungan luar negeri
Presiden memiliki kekuasaan eksekutif, namun tidak bisa mencampuri urusan legislatif secara sepihak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam proses pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250817_anggota-dpr.jpg)