Gaji Anggota DPR

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Jadi Sorotan, Tunjangan Listrik 2 Kali Lipat UMP Kaltim

Gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan. Tunjangan listrik 2 kali lipat UMP Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
dpr.go.id
GAJI TUNJANGAN DPR - Ilustrasi gedung DPR. Gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan. Tunjangan listrik 2 kali lipat UMP Kaltim. (dpr.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh isu gaji anggota DPR naik Rp 3 juta per hari yang ramai di medsos ini dibantah Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut tidak ada kenaikan gaji anggota DPR hanya diberi kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan.

Namun tetap saja pendapatan anggota DPR menjadi sorotan, bukan hanya gaji tapi juga berbagai tunjangan berikut besarannya disorot.

Bahkan besaran berbagai tunjangan anggota DPR ini dibandingkan dengan upah buruh dari sejumlah provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga yang terendah. 

Baca juga: Kontroversi Gaji DPR RI, Bandingkan dengan UMP Buruh dan Jeritan Rakyat soal Kenaikan PBB

Minggu (17/8/2025), Puan Maharani mengatakan, "Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah." 

Ia menjelaskan rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR sudah dikembalikan kepada pemerintah.

"Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar dia menjelaskan.

Bantahan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Namun, dia mengatakan jika dijumlahkan dengan beragam tunjangan yang diterima, maka pendapat seorang anggota DPR bisa mencapai Rp70 jutaan.

"Kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 (juta), mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali, gaji tidak naik. 

Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 (jutaan)," ujar Adies, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Terlepas dari segala bantahan dari Puan maupun Adies, pendapatan yang diterima anggota DPR memang fantastis jika berkaca dari gaji masyarakat Indonesia ketika mengacu dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Memang, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok DPR pada rentang Rp4,2-Rp5,04 juta.

Dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta (yang merupakan UMP tertinggi di Indonesia) yang besarnya Rp 5.396.761, gaji pokok anggota DPR memang sedikit di bawah Jakarta. 

Namun jika dibandingkan dengan UMP Kaltim yang mencapai Rp 3.579.313, maka gaji anggota DPR masih di atasnya. 

Pendapatan anggota DPR menjadi semakin terlihat fantastis jika melihat tunjangan yang diperoleh. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, para wakil rakyat itu menerima 12 macam tunjangan secara rutin.

Di antaranya adalah tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan, hingga bantuan listrik dan telepon.

Bahkan, khusus untuk bantuan listrik dan telepon tersebut, anggota DPR biasa saja bisa memperoleh sebesar Rp 7,7 juta per bulan atau lebih dari dua kali lipat dari UMP Kaltim.

Jika dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah2025 yang merupakan UMP terendah di Indonesia yang besarnya Rp2.169.349, maka tunjangan listrik untuk anggota DPR bisa mencapai 3 kali lipatnya. 

Hal yang semakin membuat masyarakat gigit jari adalah fantastisnya tunjangan jabatan yang diperoleh wakil rakyat itu.

Mengacu pada SE Setjen DPR RI di atas, anggota DPR biasa menerima Rp 9,7 juta per bulan atau lebih dari empat kali lipat UMP Jawa Tengah.

Sementara, Ketua DPR RI memperoleh Rp18,9 juta atau hampir empat kali lipat UMP Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Berikut daftar gaji dan tunjangan anggota DPR:

 1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

Anggota DPR: Rp420.000
Wakil Ketua DPR: Rp462.000
Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

Anggota DPR: Rp168.000
Wakil Ketua DPR: Rp184.000
Ketua DPR: Rp201.600 

3. Tunjangan jabatan

Anggota DPR: Rp9.700.000 
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lainnya

1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

6. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

  • Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
  • Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah

Mengacu dari data di atas, penghasilan yang diperoleh anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.

Baca juga: Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fantastisnya Pendapatan Anggota DPR: Tunjangan Listrik Lebih dari 3 Kali UMP Jateng

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved