Berita Nasional Terkini
Bos Tambang di Kaltim Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap IUP, Rudy Ong Chandra Tutupi Wajah
KPK jemput paksa bos tambang di Kaltim terkait kasus IUP, Rudy Ong Chandra tutupi wajah dari sorotan media.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Meski begitu, saat itu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), setelah surat kematiannya diterima penyidik.
Adapun Awang Faroek Ishak merupakan tersangka kasus tersebut.
Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu (22/12/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.