Berita Nasional Terkini

Bos Tambang di Kaltim Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap IUP, Rudy Ong Chandra Tutupi Wajah

KPK jemput paksa bos tambang di Kaltim terkait kasus IUP, Rudy Ong Chandra tutupi wajah dari sorotan media.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
RUDY ONG CHANDRA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Baca juga: KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Meski begitu, saat itu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), setelah surat kematiannya diterima penyidik.

Adapun Awang Faroek Ishak merupakan tersangka kasus tersebut. 

Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu (22/12/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved