Berita Nasional Terkini

11 Fakta Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Modus, Peranan, Bantahan hingga Minta Amnesti Prabowo

11 fakta Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK: Modus, peranan, bantahan hingga minta amnesti Presiden Prabowo Subianto.

|
Tribunnews/Jeprima
MENANGIS JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. (Tribunnews/Jeprima) 

Peran Immanuel Ebenezer

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga, bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

KPK: Noel Terima Rp3 Miliar

Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat, KPK mengungkapkan aliran dana yang diterima Immanuel Ebenezer.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel diduga kuat menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo , Jumat.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Dimulai 2019, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat, Total Rp81 Miliar

Modus Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat

Dalam perkara ini, para tersangka menggunakan modus dengan menaikkan tarif pengajuan sertifikasi K3 terhadap buruh ataupun pekerja yang mengajukan permohonan.

Tak tanggung-tanggung, mereka menaikkan tarif hingga 20 kali lipat dari tarif normal.

Ketua KPK menuturkan tarif normal pengajuan sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu. 

Sementara, setelah dinaikkan oleh para tersangka, tarifnya menjadi Rp6 juta.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.

Jika tidak dituruti, para tersangka mengancam akan mempersulit bahkan tidak menerbitkan sertifikasi K3 yang telah diajukan.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dirinya dilantik menjadi Wamenaker.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak terbukti berkaitan dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

Pemerasan Terjadi sejak 2019

Setyo mengungkapkan tindakan pemerasan yang dilakukan terkait sertifikasi K3 sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.

"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."

"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," katanya.

Noel Ditangkap KPK saat Tidur di Rumah Dinas

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kabar soal Noel ditangkap saat sedang tidur di rumah dinasnya yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

"Di rumah, daerah Pancoran," ujarnya singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. 

Empat orang petugas KPK disebut mendatangi rumah dinas Noel di Jalan Pancoran Indah V saat ia sedang tertidur.

"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, proses penjemputan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 10 hingga 20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Noel, petugas KPK juga membawa satu unit sepeda motor dari kediamannya.

Daftar 11 Tersangka 

Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3.

Berikut daftarnya:

  1. Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029
  2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator
  9. Supriadi, selaku Koordinator
  10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Ketua KPK Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, dalam OTT KPK yang dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) malam, lembaga antirasuah telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan tujuh motor.

Berikut daftar mobil dan motor yang disita KPK dari OTT tersebut:

Mobil

  • Satu unit Nissan GT-R R-35
  • Dua unit Hyundai Palisade
  • Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
  • Satu unit Sedan BMW 3 Series
  • Satu unit Jeep Cherokee XJ
  • Satu unit Suzuki Jimny/Katana
  • Dua unit Honda CR-V
  • Dua unit Mitsubishi Xpander
  • Satu unit Hyundai Stargazer
  • Satu unit Honda Freed
  • Satu unit Toyota Corolla Cross
  • Satu unit Pikap Toyota Hilux

Motor

  • Ducati Streetfighter V4 SP
  • Ducati Hypermotard
  • Ducati XDiavel
  • Ducati Multistrada
  • Ducati Scrambler
  • Dua unit Vespa

Sosok Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer Gerungan, S.Sos lahir di Riau, pada 22 Juli 1975 lalu.

Pria yang biasa disapa Noel tercatat pernah menempuh pendidikan Sarjana Sosial di Universitas Satya Negara Indonesia (2004).

Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Sebelum menjadi Wamenaker, Noel dikenal sebagai Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) dan aktif mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Noel juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, namun dicopot pada 2022.

Pada Pilpres 2024, Noel sempat mendukung Ganjar Pranowo, namun tiba-tiba beralih mendukung Prabowo-Gibran dan bergabung dengan Partai Gerindra. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

KPK Beri Alasan Wamenaker Noel dkk Dijerat Pasal Pemerasan, Bukan Pasal Suap di Kasus Sertifikasi K3

Peran Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Mengetahui, Membiarkan, Bahkan Meminta Hasil

Gerak-gerik Noel usai Jadi Tersangka Pemerasan: Nangis, Minta Maaf ke Prabowo, Harap dapat Amnesti

Klarifikasi Wamenaker Noel usai Jadi Tersangka: Bantah Di-OTT KPK, Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved