Ijazah Jokowi

UGM Bahas Khusus soal Jokowi di Podcast, Ungkap Ijazah, Skripsi, KKN, hingga IPK dan Yudisium

UGM bahas khusus soal Jokowi di podcast, ungkap ijazah, skripsi, KKN, hingga IPK dan yudisium sang mantan presiden.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
IJAZAH JOKOWI - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara reuni ke-45 Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertajuk Spirit 80 Guyub Rukun Migunani tersebut di Gedung IFFLC Fakultas Kehutanan UGM, Sabtu (26/7/2025). UGM bahas khusus soal Jokowi di podcast, ungkap ijazah, skripsi, KKN, hingga IPK dan yudisium sang mantan presiden.(TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin) 

Sigit menjelaskan bahwa setelah proses ujian pendadaran, mahasiswa wajib melakukan revisi skripsi, yang kemudian dicetak ulang dan dijilid.

Ujian pendadaran adalah tahap akhir dalam proses akademik, khususnya di jenjang sarjana (S1), magister (S2), atau doktoral (S3), di mana mahasiswa diuji atas hasil penelitian atau tugas akhir yang telah mereka kerjakan.

"Setelah ujian pendadaran, ada banyak revisi yang perlu dilakukan kemudian dicetak kembali. Kemudian dijilid termasuk kalau zaman segitu kontennya berupa ketikan manual," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak tercantumnya tanggal di lembar pengesahan kemungkinan besar karena kelalaian teknis.

"Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barang kali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Itu hal yang saya pikir wajar ya, karena ketergesa-gesaan atau alasan lain itu jadi luput," ucap Sigit.

Nilai Skripsi Jokowi Hanya Ada di Berita Acara

Sigit menegaskan, nilai skripsi tidak tercantum di dalam dokumen skripsi itu sendiri, melainkan dalam berita acara ujian pendadaran.

"Kalau di skripsi tidak ada nilainya, tapi kalau di berita acara pendadaran itu ada nilainya. Nilai skripsi ini, seperti ini. Nah nanti setelah itu direvisi, kalau sudah selesai kemudian diserahkan kembali untuk mendapatkan persetujuan," urainya.

"Tidak (tidak membatalkan kelulusan), kenapa? Karena memang seperti saya sampaikan tadi, justru berita acara yang ada nilainya itu yang dipakai sebagai pedoman untuk diambil sebagai nanti pada saat yudisium itu dimasukkan sebagai nilai skripsi," tambahnya.

Baca juga: Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa hingga Subuh, Kuasa Hukum Roy Surya: Tebang Pilih

IPK Jokowi di Atas Batas Minimal, Lulus Sarjana dan Sarjana Muda

Sigit menguraikan sistem pendidikan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 1980-an yang membagi lulusan menjadi Sarjana Muda dan Sarjana.

"Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu. Sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus Sarjana Muda," urainya. 

IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif adalah angka yang menunjukkan rata-rata nilai seorang mahasiswa selama menempuh studi di perguruan tinggi.

IPK mencerminkan seberapa baik performa akademik mahasiswa secara keseluruhan.

Untuk lulus sebagai Sarjana, mahasiswa wajib menyelesaikan tambahan 40 SKS di atas 120 SKS Sarjana Muda, dan harus mencapai IPK minimal 2,5.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved