Berita Nasional Terkini
Tak Berhenti di Noel, KPK Telusuri Aliran Dana ke Menaker Yassierli dan Eks Menteri Ida Fauziyah
Tak berhenti di Noel Ebenezer, KPK telusuri aliran dana dugaan pemerasan K3 ke Menaker Yassierli dan eks menteri Ida Fauziyah.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).
KPK: Noel Terima Rp3 Miliar
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat, KPK mengungkapkan aliran dana yang diterima Immanuel Ebenezer.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel diduga kuat menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo , Jumat.
Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Modus Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat
Dalam perkara ini, para tersangka menggunakan modus dengan menaikkan tarif pengajuan sertifikasi K3 terhadap buruh ataupun pekerja yang mengajukan permohonan.
Tak tanggung-tanggung, mereka menaikkan tarif hingga 20 kali lipat dari tarif normal.
Ketua KPK menuturkan tarif normal pengajuan sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu.
Sementara, setelah dinaikkan oleh para tersangka, tarifnya menjadi Rp6 juta.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
Jika tidak dituruti, para tersangka mengancam akan mempersulit bahkan tidak menerbitkan sertifikasi K3 yang telah diajukan.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.
Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.
Dari uang tersebut, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dirinya dilantik menjadi Wamenaker.
Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.
Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak terbukti berkaitan dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS). (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tribunnews dengan judul KPK Beri Alasan Wamenaker Noel dkk Dijerat Pasal Pemerasan, Bukan Pasal Suap di Kasus Sertifikasi K3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.