Berita Nasional Terkini
Tidak Ada Demo Besok di Pati, AMPB: Tapi Massa Kirim Surat ke KPK, Desak Sudewo jadi Tersangka
Rencana aksi demonstrasi lanjutan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, dipastikan batal.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana aksi demonstrasi lanjutan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, dipastikan batal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) adalah gabungan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Pati yang aktif mengawal isu-isu pemerintahan daerah, khususnya terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat publik.
AMPB menjadi motor penggerak aksi demonstrasi besar yang sebelumnya digelar menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Meski tidak ada aksi turun ke jalan, masyarakat tetap akan menyuarakan tuntutan mereka melalui cara lain: mengirimkan surat secara massal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga: Bupati Pati Akhirnya Muncul Setelah 8 Hari Menghilang, Begini Kata Sudewo Soal Pansus Pemakzulan
Demonstrasi atau aksi unjuk rasa adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Aksi ini biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk menuntut perubahan kebijakan, mengkritisi pejabat publik, atau menyuarakan aspirasi kolektif.
Tak Ada Demo Susulan
Supriyono menegaskan bahwa tidak ada demonstrasi susulan pada 25 Agustus 2025.
Menurutnya, kabar tentang aksi lanjutan yang beredar di media sosial tidak benar.
Sebagai gantinya, AMPB menginisiasi aksi pengiriman surat ke KPK RI yang dilakukan secara kolektif oleh warga Pati.
“Tanggal 25 Agustus itu tidak ada demonstrasi. Tapi masyarakat Pati, satu keluarga membawa satu surat berbondong-bondong ke Kantor Pos Pati. Isi suratnya mendesak KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka,” ujar Supriyono, Minggu (24/8/2025).
Surat tersebut ditujukan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan berisi desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan Korupsi dan Mangkir dari Panggilan KPK
Sudewo, yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, sebelumnya merupakan anggota DPR RI.
Ia diduga terlibat dalam skandal suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.
Meski telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, Sudewo diketahui mangkir dan belum memenuhi panggilan resmi.
Sebagai bentuk tekanan publik, AMPB juga merencanakan aksi penyampaian aspirasi langsung ke Gedung KPK Jakarta pada 2–3 September 2025.
Untuk mendukung pendanaan aksi tersebut, posko donasi dibuka di depan gerbang Kantor Bupati Pati sejak 13 Agustus hingga 31 Agustus.
Awal Mula Demo di Pati
Awal mula demonstrasi di Pati dipicu oleh kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Bupati Pati, Sudewo, yaitu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan secara tiba-tiba dan dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama kalangan petani, pelaku UMKM, dan warga berpenghasilan rendah. Banyak warga merasa tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut, dan tidak ada transparansi mengenai dasar perhitungannya.
Akibatnya, gelombang protes mulai muncul dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Dari sinilah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terbentuk dan mulai mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap Perbup tersebut dan gaya kepemimpinan Sudewo yang dianggap arogan dan intimidatif.
Baca juga: Usai Pati, Demo Kenaikan PBB Berujung Ricuh di Bone, Bupati Tidak Temui Massa, Sekda: Batal Naik
LBH Semarang: Ada Upaya Penggembosan Aksi
Di tengah dinamika ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, mengungkapkan adanya indikasi upaya penggembosan terhadap aksi demonstrasi Pati jilid 2.
Ia menyebut bahwa ada oknum yang menyatakan aksi akan batal, padahal keputusan tersebut bukan hasil konsolidasi resmi AMPB.
Salah satu nama yang disebut adalah Ahmad Husein Hafid, yang sebelumnya menjadi inisiator aksi.
Menurut Arief, Husein menyatakan aksi batal setelah bertemu langsung dengan Bupati Sudewo.
“Ada kepentingan lain yang membuat Husein menyatakan aksi batal. Itu bukan keputusan kolektif AMPB,” tegas Arief, Sabtu (23/8/2025).
LBH Semarang tetap mendukung jalannya aksi dan telah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi potensi kriminalisasi terhadap peserta demonstrasi.
Respons Kepolisian
Polda Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk mengamankan aksi lanjutan jika tetap digelar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penggunaan gas air mata akan tetap dilakukan sesuai prosedur, meski sebelumnya sempat menuai kritik karena diduga digunakan secara sporadis ke permukiman warga.
Mengapa Tuntutan Pemakzulan Semakin Menguat?
Gelombang desakan terhadap Bupati Pati Sudewo kian menguat. DPRD Kabupaten Pati bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meluncurkan petisi online melalui platform change.org dengan judul “Kawal Pansus DPRD! Rakyat Pati Desak Pemakzulan Bupati Sampai Tuntas”. Hingga Kamis (21/8/2025), petisi tersebut sudah ditandatangani 415 orang.
Em Sastroatmodjo, inisiator petisi sekaligus koordinator kelompok Pati Bergerak, menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kritik keras terhadap kepemimpinan Sudewo.
“Pansus jangan jadi sandiwara politik. Kami ingin ada keberanian DPRD untuk benar-benar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati. Kalau terbukti, pemakzulan harus jalan sesuai aturan,” tegasnya.
Masyarakat menilai gaya kepemimpinan Sudewo cenderung arogan, otoriter, dan intimidatif. Salah satu kebijakan yang paling menuai kontroversi adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025.
Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, masyarakat tetap menuntut pertanggungjawaban etis dan politis.
“Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan kepada masyarakat yang terkesan menantang, bahkan mengintimidasi. Dia tidak segan melakukan segala cara untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sepakat dengan kebijakannya,” ujar Sastroatmodjo.
Ia menambahkan bahwa praktik mutasi pegawai dan pemecatan tanpa alasan yang jelas menjadi bukti sikap otoriter bupati.
Demo Besar-besaran Mendadak Batal
Aksi demo besar-besaran yang disebut akan mendatangkan 50 ribu orang di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) pada 25 Agustus 2025 mendadak batal.
Sejatinya, tuntutan aksi demo ini adalah mendesak legislator segera memakzulkan Bupati Pati Sudewo melalui percepatan proses hak angket.
Pembatalan ini disampaikan langsung inisiator aksi, Ahmad Husein.
Ahmad Husein mengatakan, dia sudah berdamai dengan Bupati Sudewo melalui komunikasi video call pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Perintah untuk Bupati Pati Sudewo, Ingatkan Soal Sopan Santun
Husein juga telah memutuskan tidak lagi menuntut Bupati Pati Sudewo untuk lengser dari jabatannya.
“Sudah batal, saya sudah tidak berkecimpung di sana lagi dan masyarakat sudah saya kasih tahu, 25 batal,” kata Husein kepada TribunJateng.com via sambungan telepon, Selasa (19/8/2025).
Ia juga memohon maaf kepada masyarakat yang berharap adanya demo lanjutan pada tanggal 25 Agustus mendatang.
“Intinya mohon maaf pada masyarakat. Masyarakat Pati Timur Bersatu menyatakan 25 batal demo,” kata dia.
Sempat Umumkan akan Bawa 50 Ribu Orang untuk Berdemo
Sehari sebelumnya pada Senin (18/8/2025), Husein masih menyatakan akan kembali menggerakkan massa dalam jumlah besar untuk menekan DPRD Kabupaten Pati.
Ia bahkan menyebut siap menurunkan hingga 50 ribu orang demi mempercepat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang mengarah pada pemakzulan Sudewo.
Gerakan itu sebelumnya digagas dengan membawa nama Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu
Namun, organisasi tersebut sejatinya sudah menandatangani kesepakatan dengan Polresta Pati untuk tidak menggelar aksi selama Pansus Hak Angket berlangsung.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pimpinan AMPB.
Meski demikian, Husein sempat menegaskan masih akan melanjutkan aksinya dengan bendera AMPB, sebelum akhirnya membatalkan seluruh rencana itu.
Alasan Pembatalan: Melenceng Jauh dan Ditunggangi Politik
Dalam keterangannya, Husein menjelaskan alasan dirinya mundur dari barisan pendemo.
Menurutnya, perjuangan yang sebelumnya ia jalankan bersama sejumlah pihak sudah tidak lagi murni memperjuangkan kepentingan masyarakat
Pati. Ia menilai gerakan tersebut sudah berubah arah, bahkan ditunggangi kepentingan politik.
“Pertimbangannya, semakin saya lihat, orang-orang itu semakin melenceng jauh. Kayak-kayak ditunggangi politik. Kalau saya dari awal riil dari masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, ia memilih menarik diri dan melepaskan massa yang selama ini mendukungnya dari kelompok yang masih bertahan mendirikan posko di depan Gedung DPRD Pati.
“Saya dan massa saya sudah melepaskan diri dari mereka,” ujar Husein.
Baca juga: Polemik Bupati Pati Sudewo, Respons Prabowo dan Teguran Keras Gerindra ke Kadernya
Batal Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo
Keputusan itu diambil setelah ia menjalin komunikasi langsung dengan Sudewo melalui video call.
Husein mengaku awalnya ia sendiri yang menghubungi, lalu tak lama kemudian Sudewo juga menelepon balik.
Saat itu, Bupati Pati tengah berada di kantornya.
“Betul, saya tadi video call-an sama Pak Bupati. Pertama, saya dulu yang menghubungi, kemudian saya ditelepon Pak Bupati. Beliau posisi lagi di kantor,” kata Husein.
Dari pembicaraan tersebut, ia merasa aspirasinya sudah diterima oleh Sudewo.
Ia menegaskan tuntutannya selama ini murni berasal dari masyarakat bawah agar pembangunan desa bisa lebih maksimal.
“Aspirasi saya diterima Bupati dari bawah, ibaratnya Kepala Desa, saya suruh tekan Bupati agar pembangunannya maksimal. Biar pembangunan itu tahun ini membangun, tahun depan dana desanya buat yang lain,” jelasnya.
Dengan adanya respons dari Sudewo, Husein menyatakan dirinya tidak lagi memiliki alasan untuk menuntut pemakzulan.
Ia menegaskan bahwa gerakannya sejak awal tidak terkait dengan kepentingan politik, melainkan hanya menyuarakan kebutuhan masyarakat.
“Saya secara pribadi sudah tidak ada tuntutan Sudewo lengser. Kalau saya dari awal kan memang dari masyarakat, tidak ada tunggangan politik,” tambahnya.
Bantah Tudingan Adanya Imbalan
Meski demikian, Husein tetap mengklaim dirinya sebagai pencetus nama AMPB dan berencana mengurus legalitas organisasi tersebut.
Ia menolak disebut keluar dari AMPB, meski tidak lagi terlibat dalam gerakan yang masih berjalan hingga kini.
“Tapi saya sudah tidak terlibat dengan gerakan yang masih berjalan sekarang. Saya sama Pak Sudewo sekarang baik-baik saja,” ungkapnya.
Husein menyadari langkah yang diambilnya akan menimbulkan beragam tudingan negatif, termasuk kemungkinan dianggap menerima imbalan dari pihak tertentu.
Namun, ia menegaskan tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai demikian.
“Biarin saja, besok kelihatan (apakah saya disuap atau tidak). Wong omahku yo elek wae kok (Orang rumahku ya jelek saja kok),” pungkasnya, seperti dilansir TribunJateng.com di artikel berjudul Aksi 25 Agustus 2025 Batal Digelar? Ahmad Husein Klaim Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliansi Masyarakat Pati Bersatu: Tanggal 25 Tak Ada Demo, tetapi Massa Kirim Surat ke KPK Desak Sudewo Tersangka"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LBH Semarang Bongkar Upaya Penggembosan: Demo Pati Jilid 2 Tetap Jalan di 25 Agustus 2025"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.