Berita Nasional Terkini

Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara

Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
JK SOAL SILFESTER - Foto dokumentasi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK. JK tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara. JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah lebih lima tahun belum kunjung dieksekusi masuk penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kejari Jaksel hingga kini pun tak memberi alasan jelas mengapa belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara.

Padahal Kejaksaan Agung sudah menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.

Lantas bagaimana sikap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) yang merupakan pelapor dari kasus Silfester Matutina ini?

Baca juga: Sidang PK Digelar Siang Hari Ini, Penjelasan PN Jaksel soal Kehadiran Silfester Matutina

Jusuf Kalla tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.

JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).

Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.

Putusan itu pun sudah inkrah.

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.

Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Kejari Jaksel Mangkir di Sidang Praperadilan

Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.

Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.

Ini bukan bagian dari proses hukum biasa seperti banding atau kasasi, melainkan langkah terakhir yang bisa ditempuh jika ada alasan kuat untuk menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya perlu ditinjau ulang

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.

Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Silfester Matutina tak Hadiri Sidang PK, Hakim: Bisa Gugur, Eksekusi Tinggal Tunggu Waktu

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved