Berita Nasional Terkini

Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis

Ketua DPR RI dukung pemerintah terapkan aturan beli gas 3 Kg pakai NIK, tapi jangan timbulkan persoalan teknis.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
GAS 3 KG - Foto dokumentasi distribusi gas di kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemerintah yang akan menertibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Menurutnya, langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, hanya saja, perlu dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.(TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).

Mulai 2026, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Puan menanggapi wacana pemerintah yang akan menertibkan pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan penggunaan NIK.

Baca juga: Cerita Warga Lempake Samarinda Putus Asa Cari Gas 3 Kg, Sempat Pikir Pakai Kayu Bakar

LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah gas cair hasil olahan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak.

 LPG 3 kg merupakan varian bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok usaha mikro.

Karena disubsidi oleh negara, harganya jauh lebih murah dibandingkan LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.

Menurut Puan, langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, hanya saja, perlu dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.

"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk elpiji 3 kilogram, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).

Puan mengatakan, prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan. 

Menurut Ketua DPP PDIP itu, kebijakan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," jelas Puan.

Atas hal tersebut, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan. 

Baca juga: DPRD Samarinda Ajak Warga Tekan Pertamina soal Harga Gas 3 Kg dan BBM

Menurut Puan hal tersebut sangat penting agar kebijakan yang dibuat justru malah menimbulkan masalah sosial baru di lingkup masyarakat.

"Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat," kata dia. 

"Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi," sambung Puan.

Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kepemilikan e-KTP oleh masyarakat yang berhak.

Kata dia, DPR ada dalam posisi mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat.

Dirinya berharap sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.

"Pada akhirnya, semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil," ucap Puan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP bagi masyarakat yang hendak membeli elpiji 3 kilogram. 

Baca juga: Jeritan Pedagang Tahu Tek-tek Balikpapan Susah Cari Gas 3 Kg, Rumah Masih Ngontrak

Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada tahun 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian elpiji 3 kilogram atau elpiji subsidi dengan menggunakan NIK KTP.

Pada dasarnya, pembelian elpiji 3 kilogram dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. 

Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Istilah desil merujuk pada pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari desil 1 (10 persen termiskin) hingga desil 10 (10 persen terkaya). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikapi Wacana Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai NIK, Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Sosialisasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved