Berita Nasional Terkini

MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 118/PUU-XXIII/2025 terkait rangkap jabatan Wamen tidak dapat diterima.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAMEN RANGKAP JABATAN - Ilustrasi sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK nyatakan gugatan Wamen rangkap jabatan tidak diterima (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

“Kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi, bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata,” jelas Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa para pemohon gagal menunjukkan hubungan sebab-akibat antara potensi kerugian konstitusional dan berlakunya norma hukum yang dimohonkan pengujiannya.

“Para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perban antara anggapan potensi kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” tandasnya.
 
Latar Belakang Gugatan

Para pemohon menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mereka berpendapat bahwa meskipun MK dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, tidak ada implementasi larangan rangkap jabatan secara eksplisit terhadap Wakil Menteri.

Gugatan ini diajukan untuk mendorong penafsiran hukum yang lebih tegas agar larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wamen, demi mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Putusan MK ini menegaskan bahwa gugatan terhadap rangkap jabatan Wakil Menteri tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual.

Meski substansi gugatan menyentuh isu penting terkait etika jabatan publik, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak memiliki legal standing yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara.

Dengan demikian, praktik rangkap jabatan Wamen tetap sah secara hukum, meskipun terus menjadi sorotan publik dan aktivis hukum.

MK menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan tetap dilindungi, namun tidak serta merta menjadi dasar untuk membatalkan norma hukum yang berlaku.

Gugatan Wamen Tidak Rangkap Jabatan

Adapun sosok penggugat adalah seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Gugatan itu pertama kali dilayangkan olehnya pada 28 Juli 2025 lalu.

Persidangan sebelumnya pun hanya digelar dua kali yakni pada 12 Agustus 2025 dan 25 Agustus 2025 lalu.

Dalam gugatannya, Viktor mengajukan permohonan uji materil terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: 

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved