Berita Nasional Terkini
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 118/PUU-XXIII/2025 terkait rangkap jabatan Wamen tidak dapat diterima.
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatn Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatn Belanja Daerah.
Viktor pun memohon agar MK memberikan penambahan frasa 'termasuk Wakil Menteri' dalam pasal tersebut.
Sementara, salah satu pendorong Viktor mengajukan gugatan buntut dari pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang menganggap pemerintah tidak menyalahi aturan terkait rangkap jabatan wamen.
Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menegaskan putusan MK menyatakan hanya menteri yang dilarang rangkap jabatan.
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025.
Hasan Nasbi pun menganggap ketiga putusan itu tidak wajib dipatuhi.
"Perkembangan demikian yang kemudian dinilai oleh Pemerintah selaku Adresat menilai ketiga Putusan (Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025) tidak mengikat dan tidak wajib dipatuhi. Hal tersebut selalu disampaikan oleh Perwakilan Istana, terakhir dalam beberapa pemberitaan," demikian isi dari salah satu gugatan Viktor.
Di sisi lain, Viktor menganggap perlunya frasa yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 turut dimaknai dan berlaku pula bagi wamen alih-alih hanya menteri.
Menurutnya, jika tidak dimaknai seperti itu, maka melanggar nilai-nilai konstitusi.
Selain itu, dia juga menganggap ketika tidak ada pemaknaan wamen turut dilarang merangkap jabatan dalam Pasal 23, maka melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun bunyinya yaitu:
Pasal 1 ayat (3)
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
Pasal 17 ayat (3)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.