Berita Nasional Terkini

MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 118/PUU-XXIII/2025 terkait rangkap jabatan Wamen tidak dapat diterima.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAMEN RANGKAP JABATAN - Ilustrasi sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK nyatakan gugatan Wamen rangkap jabatan tidak diterima (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".

Pasal 28D ayat (1)

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Wamen Rangkap Jabatan Berpotensi Jadi Praktik Korupsi

Viktor juga menganggap jika wamen merangkap jabatan seperti menjadi komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka akan berpotensi adanya benturan kepentingan dan menurunnya fokus utamanya sebagai seorang pembantu Presiden.

"Dari sudut pandang Constitutional Morality, rangkap jabatan semacam ini melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang utuh."

"Moralitas konstitusi menuntut pejabat publik untuk berdedikasi penuh pada tugas kenegaraan dan menghindari situasi yang dapat mengikis kepercayaan publik atau menciptakan bias dalam pengambilan keputusan," demikian isi dari gugatan Viktor.

Tak cuma itu, dia turut menyoroti adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh wamen jika merangkap jabatan seperti adanya peluang patronase politik dan intervensi yang tidak sehat.  

Dalam konteks patronase politik, Viktor menganggap rangkap jabatan oleh wamen saat ini dianggap sebagai bentuk 'bagi-bagi jabatan' tanpa adanya landasan profesionalisme seperti meritokrasi atau kompetensi, melainkan hanya berdasarkan kedekatan politik.

"Hal ini dapat memicu praktik korupsi karena adanya akses yang lebih mudah terhadap sumber daya dan proyek BUMN untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Viktor.

Sementara, terkait intervensi yang tidak sehat, dia menilai wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dapa menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi operasional perusahaan pelat merah hingga level direksi.

Padahal, direksi seharusnya bersifat independen dan profesional. Jika hal ini terjadi, maka dapat berujung merugikan perusahaan itu sendiri.

Ada tiga petitum dari Viktor terkait gugatannya ini yaitu:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap frasa: "Menteri dilarang merangkap jabatan" bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan". Sehingga bunyi frasa selengkapnya: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

b. komsaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatn Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatn Belanja Daerah.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Gugatan Serupa Sempat Dilayangkan, tetapi Berujung Tak Diterima karena Pemohon Meninggal

Sebelum Viktor, gugatan serupa juga sempat dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Rizaldy Roringkon dengan nomor gugatan 21/PUU-XXIII/2025.

Namun, lantaran Rizaldy meninggal dunia pada 22 Juni 2025 lalu, maka MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Pasalnya, pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi."

"Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, da;am sidang putusan yang digelar pada 17 Juli 2025 lalu, dikutip dari laman MK.

Di sisi lain, jika MK mengabulkan gugatan Viktor, maka ada 29 wamen di Kabinet Merah Putih yang terancam tidak lagi menjabat sebagai komisaris BUMN.

Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) seperti yang tertuang dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selengkapnya berikut daftar wamen yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN beserta tanggal penunjukannya:

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)
Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodojo, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Helvy Yuni Moraza, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)
Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved