Berita Nasional Terkini
Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara
Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.
Tekanan publik bisa mendorong DPR memperbaiki kebijakan, atau bahkan memicu perubahan konstitusi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR. Namun bisa jadi pemicu perubahan politik," ujar Prof Sunny saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Ia menekankan, wacana pembubaran DPR secara langsung bertentangan dengan konstitusi.
Mekanisme hukum yang sah tetap melalui mekanisme pemilu, baik reguler maupun dini, ataupun lewat amandemen UUD 1945.
Dengan begitu, demonstrasi sebaiknya dipahami sebagai kanal politik untuk memberi tekanan, bukan instrumen legal untuk membubarkan lembaga legislatif.
"Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi. Jalan hukumnya harus tetap lewat pemilu dan amandemen," terangnya.
Konsekuensi jika DPR dibubarkan
Lebih jauh, Prof Sunny menjelaskan, jika DPR dibubarkan di luar mekanisme konstitusi, Indonesia berpotensi menghadapi krisis ketatanegaraan yang serius.
Selain menimbulkan kebuntuan dalam proses legislasi, kondisi tersebut juga bisa memicu delegitimasi politik secara luas.
Baca juga: Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat
"Satu-satunya jalan sah untuk mengganti DPR adalah lewat pemilu reguler sesuai jadwal, atau melalui pemilu dini (early election) yang membutuhkan amandemen UUD 1945," jelasnya.
Menurut Sunny, setidaknya ada dua dampak utama jika DPR dibubarkan secara sepihak, yakni pelanggaran prinsip demokrasi dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan suara rakyat, DPR adalah simbol kedaulatan.
Jika lembaga ini dibubarkan di luar aturan hukum, hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakilnya otomatis terampas.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.