Berita Nasional Terkini

2 Brimob yang Lindas Affan Terancam Dipecat, Propam Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol

2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat, Propam Polri Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Rantis

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
ANGGOTA BRIMOB DIPERIKSA - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan menjalani sidang etik. Dua di antaranya terancam dipecat. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan menjalani sidang etik.

Affan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8/2025).

Sidang etik atau Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) adalah sidang yang digelar untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri.

Sidang ini juga akan memutuskan sanksi atau hukuman bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan adalah Kompol Kosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sidang etik akan digelar pada 3 September dan 4 September 2025. 

Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Besok

Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).

Affan Kurniawan meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Rantis adalah kendaraan taktis yang dirancang untuk keperluan militer dan kepolisian.

Kompol Kosmas Kaju Gae diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:

1. Lakukan Pelanggaran Berat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved