Berita Nasional Terkini

2 Brimob yang Lindas Affan Terancam Dipecat, Propam Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol

2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat, Propam Polri Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Rantis

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
ANGGOTA BRIMOB DIPERIKSA - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan menjalani sidang etik. Dua di antaranya terancam dipecat. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV) 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala

2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang

Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.

"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.

3. Akan Jalani Sidang Kode Etik

Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.

Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.

4. Dilakukan Gelar Perkara

Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.

Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved