Berita Nasional Terkini
2 Brimob yang Lindas Affan Terancam Dipecat, Propam Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol
2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat, Propam Polri Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Rantis
Gelar perkara adalah forum resmi internal kepolisian yang digunakan untuk membahas dan mengevaluasi suatu kasus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," jelasnya.
5. Dihukum Patsus
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.
Baca juga: Gerak Cepat Dedi Mulyadi, Hadiahi Rumah untuk Keluarga Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Ada Perintah Atasan?
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, perihal ada atau tidaknya perintah atasan dalam insiden dilindasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob, masuk dalam materi perkara yang bakal diperiksa melalui sidang etik.
Hal itu disampaikan Agus menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya perintah dari atasan sehingga rantis menabrak Affan saat pembubaran massa pendemo pada 28 Agustus 2025.
"Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat. Ini masuk materi, nanti materi itu besok hari Rabu (3 September 2025), kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
"Ini akan disidangkan dan tentunya nanti akan ada penjelasan lebih lanjut, di-update lebih lanjut setelah adanya sidang,” ujarnya melanjutkan.
Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.