Berita Nasional Terkini

'Telat', Kata Menteri Natalius Pigai soal PBB Minta Usut Dugaan Pelanggaran HAM saat Demo

Menanggapi pernyataan OHCHR, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah lebih dulu mengambil langkah konkret.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
NATALIUS PIGAI - Menteri HAM, Natalius Pigai. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah lebih dulu mengambil langkah konkret sejak 29 Agustus 2025, bahkan sebelum pernyataan OHCHR dirilis.(KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

“Telat! (too late!). Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari juru bicara OHCHR,” kata Natalius Pigai dalam keterangan resminya yang diterima Warta Kota, Selasa (2/9/2025).

Pigai merinci tiga langkah utama yang telah dilakukan pemerintah:

Pernyataan Presiden yang Mengecam Tindakan Aparat Presiden

Prabowo Subianto menyatakan keterkejutannya atas tindakan berlebihan aparat kepolisian yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.

Pernyataan ini disampaikan pada 29 Agustus 2025 dan menjadi sinyal awal bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap insiden tersebut.

Langkah Pemulihan dan Dukungan kepada Keluarga Korban

Presiden langsung mengunjungi keluarga Affan dan memberikan jaminan kehidupan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara terhadap korban pelanggaran HAM.

“Presiden langsung melakukan langkah pemulihan dengan mendatangi keluarga korban serta menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” tegas Pigai.

Pernyataan Resmi

Mengutip ICCPR Pada 31 Agustus 2025, Presiden menyampaikan komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip HAM internasional dengan mengutip International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebuah perjanjian internasional yang menjamin hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan perlindungan hukum.

“Saat ini proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi. Serta pemerintah sedang dan akan lakukan pemulihan korban,” ungkap Pigai.

ICCPR adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada 1976.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Beberapa hak yang dijamin dalam ICCPR antara lain:

Hak atas kehidupan
Larangan penyiksaan
Kebebasan berpendapat dan berekspresi
Hak atas peradilan yang adil
Kebebasan berkumpul secara damai

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved