Berita Nasional Terkini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025

Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Editor: Yara Tahnia
tribratanews.polri.go.id
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan September 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (tribratanews.polri.go.id) 

Dikutip dari Kompas.com (3/9/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.

Baca juga: Belum Ada Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim, Bapenda Fokus Tagih Tunggakan

Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

5. Kalimantan Tengah

Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.

6. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

7. Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved