Berita Nasional Terkini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025

Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Editor: Yara Tahnia
tribratanews.polri.go.id
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan September 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (tribratanews.polri.go.id) 

Program tersebut menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

8. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Diskon itu diberikan kepada wajib pajak yang taat sebanyak 5 persen.

Baca juga: Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Lalu untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen. Sedangkan untuk BBNKB kendaraan bekas menjadi gratis.

Ada pula diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

9. Kalimantan Selatan

Dikutip dari Kompas.com (3/9/2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Di NTB, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai dengan 30 September 2025.

Program tersebut menawarkan keuntungan berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.

Ada pula diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.

11. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tak hanya NTB, NTT juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved