Berita Nasional Terkini
Polisi Ungkap Ada Massa Bayaran pada Demo Anarkis di Jakarta, Dibayar Hingga Rp 200 Ribu
Kepolisian mengungkap adanya dugaan massa aksi bayaran untuk berbuat anarkis pada demo di Jakarta.
RAP, admin IG @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.
FL, admin akun @FG, melakukan live dan mengajak turun pada 25 Agustus 2025.
Baca juga: Ikut Demo di DPR, Lisa Mariana Hampir Kena Gas Air Mata dan Borong Bakpao Rp2 Juta untuk Massa Aksi
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Peserta Aksi Anarkistis di Jakarta Diimingi Uang Rp 62.500-Rp 200.000"
Tunjangan Rumah DPR Disetop Sejak 31 Agustus 2025, Komisi II Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri |
![]() |
---|
Peran 38 Tersangka Kericuhan, Polda Metro Jaya: Lempar Molotov, Membakar, hingga Merusak |
![]() |
---|
Di DPR, Mahasiswa Tagih Janji Gibran Soal Membuka 19 Juta Lapangan Kerja |
![]() |
---|
3 Wakil Ketua DPR RI dengarkan Langsung Kritik Keras dari Mahasiswa, Joget-joget Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Progres Penghentian Gaji Sahroni dan Eko Patrio Cs, Ini yang Sudah Dilakukan MKD DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.