Berita Nasional Terkini
Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Didemosi 7 Tahun
Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 terus bergulir menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/9/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal turut hadir dalam persidangan dan menyatakan bahwa tindakan Cosmas tergolong pelanggaran berat.
Ia dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sebagai komandan lapangan dan tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai.
Sanksi Demosi untuk Bripka Rohmat: 7 Tahun Menjabat di Posisi Rendah
Berbeda dengan atasannya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Dalam sidang yang digelar Kamis (4/9/2025), ia menyampaikan curahan hati di hadapan majelis etik.
Demosi adalah bentuk hukuman internal dalam institusi Polri berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah.
Berbeda dengan rotasi atau promosi, demosi bersifat sanksi dan mencerminkan pelanggaran etik atau disiplin.
“Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik,” ujar Rohmat sambil menangis.
Ia juga mengungkap kondisi keluarganya yang bergantung pada penghasilan dari tugas kepolisian. Anak pertamanya sedang kuliah, sementara anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
“Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain,” ucapnya.
Rohmat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Tidak pernah ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” katanya dengan suara bergetar.
Mengapa Sanksi Rohmat Lebih Ringan?
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menjelaskan bahwa sanksi terhadap Bripka Rohmat lebih ringan karena ia hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas sebagai perwira tertinggi di dalam kendaraan.
“Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” ujar Ida.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.