Berita Nasional Terkini

Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Didemosi 7 Tahun

Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 terus bergulir menjadi sorotan publik.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan Dok YouTube Polri
KASUS AFFAN MENINGGAL - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Beda sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat di kasus tewasnya Affan Kurniawan. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan Dok YouTube Polri) 

Selain itu, terdapat faktor teknis yang meringankan, seperti adanya blind spot (titik buta) pada kendaraan taktis dan kerusakan spion sebelah kiri, yang membuat Rohmat tidak menyadari keberadaan Affan di bawah rantis.

“Blind spot memang ada di semua jenis kendaraan, termasuk rantis PJJ. Ini juga yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja tergilas,” jelas Ida.
 
Pasal-Pasal yang Dilanggar

Bripka Rohmat dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian:

Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 
Tentang pelanggaran sumpah janji dan kode etik profesi Polri.
Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 
Tentang pelaksanaan tugas secara profesional dan prosedural.
Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 
Tentang kepatuhan terhadap norma hukum dan etika kepribadian.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved