Berita Nasional Terkini

Gaji DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pangkas tunjangan dan fasilitas, take home pay anggota dewan kini Rp65 juta per bulan.

|
dpr.go.id
GAJI DPR - Ilustrasi gedung DPR. Gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pangkas tunjangan dan fasilitas, take home pay anggota dewan kini Rp65 juta per bulan. (dpr.go.id) 

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000

Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.

Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp65.595.730.

Baca juga: Daftar Influencer yang Datangi DPR RI, Minta 17+8 Tuntutan Rakyat Jangka Pendek Selesai Besok

Moratorium Kunjungan Luar Negeri dan Pemangkasan Fasilitas

Selain penghapusan tunjangan rumah, DPR RI juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota dewan, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Pemangkasan fasilitas lainnya mencakup:

  • Biaya listrik dan jasa telepon
  • Biaya komunikasi intensif
  • Tunjangan transportasi

“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” jelas Dasco.

Anggota DPR Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI juga menetapkan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan.

Saat ini terdapat lima anggota DPR yang berstatus nonaktif:

  • Adies Kadir (Fraksi Golkar)
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
  • Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved