Berita Nasional Terkini

Kritik Yusril soal Sistem Pemilu dan Artis yang Jadi Anggota DPR, Kutip Pernyataan Prabowo

Kritik Yusril soal sistem Pemilu dan artis yang jadi anggota DPR, kutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DPR RI - Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengkritik sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini .

Ia menyebut membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. 

Kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun merespons kritik Yusril tersebut.

Mardani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. 

Baca juga: Gaji DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas

"Alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parliamentary threshold hingga pilkada dan presidential threshold," ujar Mardani kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Parliamentary threshold adalah ambang batas suara minimal yang harus diperoleh partai politik dalam Pemilu legislatif agar bisa mendapatkan kursi di DPR.

Sedangkan presidential threshold adalah ambang batas pencalonan Presiden. Ini adalah syarat minimal dukungan politik yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, partai atau gabungan partai harus punya minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu legislatif sebelumnya dalam presidential threshold.

Kini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus presidential threshold.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 78,8 Juta per Bulan Diteken Anies Baswedan, Lebih Besar dari DPR

Mardani juga menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah aktif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, mereka juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kami di Komisi 2 terus melakukan RDP dengan para stakeholder seperti KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. Tapi juga ada RDPU dengan civil society, akademisi hingga praktisi," jelasnya.

Ia berharap proses revisi dapat dimulai tahun ini dan rampung pada 2026.

"Dan 2026 selesai revisinya," tandas Mardani.

Kritik terhadap Kualitas Anggota DPR 

Isu mengenai kualitas anggota DPR kembali mencuat setelah tiga anggota DPR dari kalangan artis—Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach—dinonaktifkan oleh partai mereka.

Ketiganya dinilai tidak cukup peka terhadap persoalan rakyat.

Fenomena ini turut menjadi sorotan Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebut sistem pemilihan umum saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. 

Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

"Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Sosok Ibu Ana, Ibu Kerudung Pink yang jadi Inspirasi Tren Brave Pink, Viral saat Demo di DPR RI

"Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

"Perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem Pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," jelasnya.

Yusril juga mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi politik secara menyeluruh.

"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya," ucap Yusril.

Tujuannya, menurut dia, adalah membuka partisipasi politik bagi semua kalangan, tidak hanya bagi mereka yang memiliki modal besar atau popularitas sebagai selebritas.

"Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Singgung Sistem Pemilu Bikin Orang Pintar Kalah dari Artis, DPR: Wajib Revisi UU

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved