Berita Nasional Terkini
Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Usai Divonis Sanksi Berat
Kasus rantis lindas ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad ajukan banding setelah divonis sanksi berat.
Sementara itu, Bripka Rohmad yang disidang sehari setelahnya, pada Kamis, 4 September 2025, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Kombes Heri Setiawan.
Sanksi demosi berarti Bripka Rohmad akan ditempatkan pada jabatan yang setingkat lebih rendah. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Bripka Rohmad Minta Maaf Secara Lisan Usai Lindas Driver Ojol, Dijatuhi Demosi 7 Tahun
Proses Hukum untuk Pelaku Lain
Selain dua pelanggar utama ini, masih ada lima anggota lain yang terlibat dan akan menjalani sidang kode etik. Kelimanya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Pelanggaran mereka dikategorikan sebagai "pelanggaran sedang" dan terancam sanksi seperti penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan Kode Etik Profesi (KEPP) demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi, terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak sosial serius. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.