Berita Nasional Terkini

Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Usai Divonis Sanksi Berat

Kasus rantis lindas ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad ajukan banding setelah divonis sanksi berat.

Tangkap layar kanal YouTube TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dua anggota Polri yang terbukti bersalah dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online hingga tewas, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. (Tangkap layar kanal YouTube TV Polri) 

Sementara itu, Bripka Rohmad yang disidang sehari setelahnya, pada Kamis, 4 September 2025, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Kombes Heri Setiawan.

Sanksi demosi berarti Bripka Rohmad akan ditempatkan pada jabatan yang setingkat lebih rendah. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Bripka Rohmad Minta Maaf Secara Lisan Usai Lindas Driver Ojol, Dijatuhi Demosi 7 Tahun

Proses Hukum untuk Pelaku Lain

Selain dua pelanggar utama ini, masih ada lima anggota lain yang terlibat dan akan menjalani sidang kode etik. Kelimanya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Pelanggaran mereka dikategorikan sebagai "pelanggaran sedang" dan terancam sanksi seperti penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan Kode Etik Profesi (KEPP) demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi, terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak sosial serius. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved