Tribun Kaltim Hari Ini
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP
Dayang Donna merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Ia juga sempat diproyeksikan akan maju pada Pilkada Samarinda periode 2015–2020, namun kemudian batal.
Dalam dunia usaha, ia menjabat sebagai CEO PT Aifa Kutai Energy, bergerak di sektor tambang batubara, perdagangan, dan kontraktor.
Ia juga memimpin organisasi bisnis penting, seperti Ketua Umum BPD HIPMI Kaltim (2014–2017) dan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kaltim, terus-terusan sejak sebelum 2022 hingga periode 2022–2027.
Ia juga menggawangi Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Pada Pilkada Serentak 2024, Dayang Donna mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara, berpasangan dengan Andi Harahap sebagai Bupati.
Pasangan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar, PKB, Perindo, PPP, dan Hanura.
Namun belakangan, Dayang Donna juga menjadi sorotan karena terlibat kasus hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perpanjangan enam IUP (Izin Usaha Pertambangan) batubara di Kalimantan Timur untuk periode 2013–2018.
Menurut kronologi yang dirilis oleh media, Donna diduga meminta “harga penebusan” sebesar Rp 3,5 miliar dalam bentuk valuta asing (dolar Singapura), yang kemudian diterima melalui perantara dan ditindaklanjuti dengan pengiriman dokumen izin pengelolaan tambang melalui orang kepercayaannya.
Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung pada sekitar September hingga Agustus–September 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.