PPPK 2025

Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH

Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO
PPPK 2025 - Foto arsip proses pelantikan PPPK Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 lalu. Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.(TribujnKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin sering terdengar belakangan ini.

PPPK paruh waktu memang merupakan kebijakan terbaru dari Pemerintah, yang rekrutmennya diharapkan bisa menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 dan Perkiraan Besaran Gaji, Resmi Dibuka 22 Agustus 2025

Apa itu ASN? Sesuai  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK memiliki pengertian sebagai berikut :

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 ASN)yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus

- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan kedalam perjanjian
kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah 

Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri.

Dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024

Baca juga: Fakta Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat Khusus untuk Honorer, Gaji hingga Fasilitas yang Didapat

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada tata cara yang berlaku di portal CASN, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Langkah pendaftaran umumnya meliputi:

- Membuat akun SSCASN di laman resmi.

- Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

- Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).

- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

- Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain: 

- Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

- Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi.

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.

- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah masa pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 rampung, kini ribuan honorer di seluruh Indonesia tengah memasuki tahapan penting berikutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini bukan sekadar formalitas.

Data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.

Artinya, keberhasilan honorer dalam melengkapi dokumen ini akan menentukan langkah mereka menjadi aparatur negara dengan status lebih jelas dan terlindungi.

DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi honorer yang dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.

Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan kelengkapan data agar tidak terkendala menjelang batas akhir.

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan unttuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025? 

Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025 seperti dilansir TribunPriangan.com:

Baca juga: 10 Instansi Daerah dengan PPPK Terbanyak di Kalimantan Timur

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. 

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Walau sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Dikutip dari TribunPriangan.com, perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved