Berita Nasional Terkini
Roy Suryo Makin Mantap Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Siap Beber Data Fufufafa dan Keabsahan Ijazah
Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sejumlah hal baru soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Apa Kabar Surat Usulan Pemakzulan Gibran? Begini Jawaban Pimpinan DPR Adies Kadir.
Lebih lanjut Adies juga mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.
"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Baca juga: Ungkap Ada Tokoh Besar di Balik Isu Pemakzulan Gibran dan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Mau Sebut Nama
Pokok Isi Surat Pemakzulan
Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan.
Surat juga menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.