Berita Nasional Terkini
Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Roy Suryo Siap Beber Data Fufufafa dan Keabsahan Ijazah
Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sejumlah hal baru soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sejumlah hal baru soal wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pria yang memiliki nama lengkap Drs. KRMT Roy Suryo Notodiprojo, M.Sc itu mengungkapkan, sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.
“Pemakzulan yang dilakukan oleh purnawirawan prajurit TNI sudah mengangkat kami sebagai ahli. Karena ada empat klausul di sana, ada klausul tentang MK, klausul kapasitas-kapabilitas, klausul soal Fufufafa, dan klausul tentang korupsi,” jelas Roy Suryo usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).
Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 16 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 itu juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan data dalam proses tersebut.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung sebut Polemik Akun Fufufafa Jadi Kebohongan Berlapis
Termasuk terkait aplikasi gim daring Fufufafa dan rekam jejak pendidikan Gibran.
“Saya akan support data tentang akun Fufufafa, dan juga data tentang kelakuan dia serta keabsahan ijazahnya,” tegas Roy Suryo, seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berjudul Di Sukoharjo, Roy Suryo Soroti Geger Instagram Gibran Sempat Follow Akun Judol : Kelakuan Fatal.
Apa itu Fufufafa? Fufufafa adalah sebuah user name akun media sosial Kaskus, yang pernah membuat heboh dunia maya pada pada kurun waktu September 2024 lalu.
Dalam rekaman digital yang tersiar salah satunya di media sosial X, akun anonim tersebut sebagian besar berisikan celotehan tidak patut yang dilayangkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan keluarganya.
Akun Fufufafa itu menjadi ramai diperbincangkan karena diduga milik Gibran Rakabuming Raka yang notebene merupakan Wakil Presiden RI saat ini pendamping Prabowo Subianto.
Usulan Pemakzulan Gibran Belum Diproses
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, belum diproses di tingkat pimpinan.
Adapun sebelumnya surat usulan pemakzulan tersebut dikirim oleh sejumlah purnawiran TNI ke DPR, dan MPR.
Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, biasanya karena pelanggaran hukum atau pelanggaran etika berat.
Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Itu belum dibicarakan di rapim (rapat pimpinan)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Apa Kabar Surat Usulan Pemakzulan Gibran? Begini Jawaban Pimpinan DPR Adies Kadir.
Lebih lanjut Adies juga mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.
"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Baca juga: Ungkap Ada Tokoh Besar di Balik Isu Pemakzulan Gibran dan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Mau Sebut Nama
Pokok Isi Surat Pemakzulan
Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan.
Surat juga menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.