Berita Nasional Terkini

6 Tahun Buron, di Mana Silfester Matutina? Kejagung Disorot, Kejari Jaksel Digugat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MANGKRAK - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Enam tahun berlalu sejak divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik, eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum dilakukan. (Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Enam tahun berlalu sejak divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik, eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum dilakukan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.

Baca juga: Guntur Romli Heran Kejagung Rela Mempertaruhkan Nama Baik Demi Silfester Matutina

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari. 

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan kini masih berupaya mencari keberadaan terpidana.

“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga menghadapi gugatan hukum terkait lambannya eksekusi.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono, dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Segera Penjarakan Silfester Matutina, Kejari Jaksel Masih Mencari

Selain menggugat Kejari Jaksel, penggugat juga menarik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagai turut tergugat.

Mereka menilai kejaksaan tidak melaksanakan ketentuan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 serta Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap kuasa hukum penggugat. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan juga pernah digugat secara praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina pada Mei 2017.

Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui orasinya. Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut. 

Baca juga: PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla, Ini Alasan Hakim

Ke Mana Silfester Matutina?

Politikus PDI-Perjuangan Mohamad, Guntur Romli, menyentil misteri keberadaan relawan Jokowi, Silfester Matutina

Sebab, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi Silfester Matutina, meski sudah menyandang status terpidana sejak enam tahun lalu.

Adapun kasus yang menjerat Silfester Matutina yakni soal pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Guntur Romli pun menerka-nerka, Silfester bersembunyi di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Kecamatan Sumber, Solo, Jawa Tengah.

Dugaan itu disampaikan Guntur Romli di Instagram pada Rabu (11/9/2025).

"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo. Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulis Guntur Romli menyertai unggahannya berupa sebuah tangkapan layar bergambar Silfester.

Baca juga: Sidang PK Digelar Siang Hari Ini, Penjelasan PN Jaksel soal Kehadiran Silfester Matutina

Guntur Romli tegas mengatakan rakyat butuhkan kejelasan dari persoalan yang menjerat Silfester. 

Pasalnya, hukum dibuat seolah tebang pilih terhadap siapa yang akan dikenakan.

Menilik kasus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kejagung pun langsung gerak cepat mengeksekusi Nadiem Makarim.

Berbeda dengan sikap Kejagung terhadap Silfester Matutina.

Seolah ada hal lain yang bisa menghentikan langkah Kejagung dalam mengusut kasus Silfester Matutina.

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Sabtu (6/9/2025). 

Guntur Romli juga mempertanyakan sikap Kejagung apakah berkaitan dengan posisinya sebagai ketua relawan Jokowi.

"Mengapa Kejaksaan seperti tidak punya keberanian mengeksekusi Silfester? Apa karena Silfester Ketua Relawan Jokowi?,"

"Mengapa Kejaksaan mempertaruhkan nama baiknya untuk kasus Silfester dan Gibran?" tulis Guntur Romli, Kamis (11/9/2025) hari ini.

Kejagung: Kami Terus Mencari

Kejagung sampai saat ini tengah melakukan pencarian terhadap terpidana Silfester Matutina.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mencari keberadaan Silfester Matutina.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus."

"Kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Kejari Jaksel digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum mengeksekusi Silfester Matutina.

Kejari Jakarta Selatan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran lambat menangani kasus Silfester Matutina.

Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Kejari Jaksel Mangkir di Sidang Praperadilan

Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.

Gugatan itu pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sampai saat ini, keberadaan Silfester Matutina masih belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel dan Tribunnews.com dengan judul Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved