Berita Nasional Terkini

PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla, Ini Alasan Hakim

PN Jaksel gugurkan PK Silfester Matutina di kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, ini alasan hakim.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PK SILFESTER GUGUR - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dinilai tak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Silfester Matutina tak pernah hadir di sidang permohonan PK tersebut.

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.

Ini bukan bagian dari proses hukum biasa seperti banding atau kasasi, melainkan langkah terakhir yang bisa ditempuh jika ada alasan kuat untuk menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya perlu ditinjau ulang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Alasan Silfester Matutina untuk tidak hadir lagi di sidang tersebut dianggap hakim tidak jelas.

Baca juga: Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara

Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorkan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.

Pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata Hakim I Ketut di ruang sidang.

Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.

Sehingga menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.

SIDANG PK SILFESTER MATUTINA - Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memutuskan untuk menggugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Rabu (27/8/2025). Digugurkannya PK itu karena Hakim menilai Alasan Silfester tidak jelas dan menganggap dia tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
SIDANG PK SILFESTER MATUTINA - Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memutuskan untuk menggugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Rabu (27/8/2025). Digugurkannya PK itu karena Hakim menilai Alasan Silfester tidak jelas dan menganggap dia tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Atas kondisi itu Hakim I Ketut pun menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.

"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Pakar Hukum Sebut Ada Kelalaian Kejaksaan dan Hakim Pengawas

Adapun dalam sidang ini, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tidak menunjukkan batang hidungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved