Berita Nasional Terkini
KPK Sebut Modus Korupsi Kini Makin Modern, Desak Pemerintah dan DPR Percepat Revisi UU Tipikor
KPK sebut modus korupsi kini makin modern, desak pemerintah dan DPR percepat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan legislatif untuk mempercepat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Desakan ini muncul karena regulasi yang sudah berlaku lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi efektif untuk menjangkau modus-modus korupsi modern yang semakin kompleks.
Dorongan ini menguat dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Focus Group Discussion adalah metode diskusi terstruktur yang digunakan untuk menggali informasi, pendapat, atau persepsi dari sekelompok orang mengenai suatu topik tertentu.
Acara ini mempertemukan berbagai pakar hukum untuk membahas bagaimana memperbarui UU Tipikor agar bisa menjawab tantangan zaman.
Baca juga: Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP
Kenapa UU Tipikor Perlu Diperbarui?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak lagi relevan.
Salah satu contoh masalah yang disorot adalah delik 'trading in influence' atau memperdagangkan pengaruh.
Tindakan ini, di mana seseorang menggunakan posisi atau kekuasaannya untuk memengaruhi keputusan demi keuntungan pribadi, belum diatur secara spesifik dalam UU Tipikor.
“Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan korupsi tidak efektif, efisien, dan maksimal,” kata Setyo.
Inefektivitas regulasi ini, menurutnya, terlihat dari skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2024 yang stagnan di angka 37.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Teknologi Informasi Haji, Bongkar Skema Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum mencapai hasil yang optimal.
Pakar hukum pidana, Prof. Topo Santoso, menambahkan bahwa ada sejumlah norma dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum diadopsi oleh UU Tipikor.
Beberapa norma penting yang absen antara lain delik penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, dan penggelapan kekayaan di sektor swasta.
“UU Tipikor sudah lebih dari 24 tahun tidak ditinjau secara komprehensif dan rasional berdasarkan evaluasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ujar Topo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.