Bantuan Sosial
Viral Isu BSU Cair Lagi September 2025, Benarkah? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat di tengah masyarakat pada awal September 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat di tengah masyarakat pada awal September 2025.
Ramainya pembahasan di media sosial, terutama TikTok, membuat topik ini masuk dalam jajaran tren pencarian teratas di Google.
Banyak unggahan menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair pada bulan September dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp 900.000.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah.
Tujuan utama program ini adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional, terutama saat terjadi tekanan ekonomi seperti pandemi, inflasi, atau perlambatan pertumbuhan.
Baca juga: Wapres Gibran Minta Bantuan BSU 2025 tak Dipakai Judol dan Beli Rokok di NTB, Bansos Bisa Dicabut
Program ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data peserta. BSU menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang menyasar kelompok pekerja formal yang belum menerima bantuan sosial lain.
Bagaimana Isu BSU September 2025 Berkembang?
Di tengah proses penyaluran yang hampir rampung, muncul narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair pada September 2025.
Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @info.bsu***** pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan BSU tahap 3 sebesar Rp 900.000.
Unggahan itu mengajak masyarakat untuk segera mengecek dan mendaftar agar tidak ketinggalan.
Narasi ini menyebar cepat dan menimbulkan harapan di kalangan pekerja, terutama mereka yang belum menerima bantuan sebelumnya atau berharap ada tambahan bantuan.
Klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan langsung memberikan klarifikasi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU pada bulan September.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi,” ujar Indah saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli.
Penyaluran pada Agustus hanyalah penyelesaian teknis bagi peserta yang belum menerima bantuan sebelumnya.
Tidak ada program lanjutan atau tahap ketiga seperti yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.
Respons dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan penjelasan terkait isu ini.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap 3 sebesar Rp 900.000 adalah hoaks.
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar,” kata Erfan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat, 12 September 2025.
Erfan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan tugasnya sebagai mitra penyedia data peserta BSU sejak akhir Juli 2025.
Semua data peserta yang memenuhi syarat telah diserahkan kepada Kemnaker untuk proses penyaluran.
Setelah itu, BPJS tidak lagi terlibat dalam proses pencairan, sehingga tidak ada data baru yang dikirimkan untuk penyaluran tahap berikutnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU tahun ini adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal dan Besaran BSU 2025
BSU 2025 dijadwalkan hanya untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima oleh peserta adalah Rp 600.000.
Penyaluran dilakukan sekaligus melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.
Adapun penyaluran yang berlangsung pada Agustus bukanlah tahap baru, melainkan perpanjangan waktu bagi peserta yang belum menerima bantuan pada Juni dan Juli karena kendala teknis.
Menurut data dari Kemnaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.
Klarifikasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penegasan bahwa tidak ada pencairan BSU pada September 2025.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
Pemerintah juga terus mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan media terpercaya.
BSU 2025 telah dijadwalkan dan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu hanya untuk bulan Juni dan Juli.
Penyaluran pada Agustus hanyalah penyelesaian teknis, bukan tahap baru.
Oleh karena itu, informasi tentang BSU Rp 900.000 yang disebut akan cair pada September adalah tidak benar dan telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh pihak berwenang.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi kabar bantuan sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh unggahan viral yang belum tentu benar.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja melalui program-program yang terencana dan transparan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Narasi Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Viral, Benarkah Bantuan Rp 900.000 Cair September 2025?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Isu BSU September 2025, Kemenaker Beri Penjelasan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.