Berita Nasional Terkini

Link Ikut Lelang KPK Lengkap Syarat dan Daftar Barang Sitaan dari Koruptor

Dua hari lagi masyarakat bisa mengikuti lelang barang rampasan KPK, Rabu 17 September 2025.

Warta Kota/Yulianto
IKUT LELANG KPK - Wartawan melihat barang rampasan berupa perhiasan yang akan dilelang oleh KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa properti, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang elektronik pada 17 September 2025 secara daring yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara. (Warta Kota/Yulianto) 

Kunjungi situs resmi KPK dan akses bagian “Ruang Informasi – Pengumuman – Lelang Barang Rampasan.” Pilih menu “Lelang Barang Rampasan 17 September 2025” untuk melihat daftar barang.

- Registrasi Akun di Situs Lelang 

Buat akun di www.lelang.go.id dengan mengisi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Pastikan akun telah diverifikasi sebelum hari lelang.

- Pahami Harga Limit dan Uang Jaminan 

Harga limit adalah harga minimal barang yang dilelang. Peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan barang yang diminati, maksimal H-1 sebelum lelang. Contoh: gelang emas naga senilai Rp 67,12 juta membutuhkan jaminan Rp 20 juta.

- Ikut Proses Lelang Online 

Login ke akun pada Rabu, 17 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pilih barang, baca deskripsi dan kondisi, lalu ikuti proses bidding. Penawar tertinggi akan menjadi pemenang.

- Pelunasan dan Pengambilan Barang 

Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran maksimal lima hari kerja. Setelah itu, peserta akan menerima dokumen resmi dan panduan pengambilan barang.

Jika gagal melunasi, uang jaminan hangus dan masuk kas negara.
 
Syarat Ikut Lelang KPK

- Menyetorkan uang jaminan sesuai nominal barang.

- Uang jaminan harus efektif diterima KPKNL H-1 sebelum lelang.

- Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.

- Peserta wajib memahami kondisi barang apa adanya.

- Jika lelang dibatalkan atau dipindahkan, tidak ada tuntutan yang bisa dilayangkan kepada KPK, KPKNL, atau pejabat lelang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved