Berita Nasional Terkini
Kemkomdigi Jelaskan Alasan Video Prabowo Tayang di Bioskop, XXI Singgung Kontrak
Penayangan video Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop memicu polemik di kalangan penonton.
Ada juga sejumlah aktivitas program-program pemerintahan Prabowo-Gibran seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih dan tagline Indonesia Emas 2045.
Hingga kini, belum diketahui jaringan bioskop mana saja yang menayangkan video tersebut.
Tribunnews berusaha mengonfirmasi pihak XXI dan CGV.
Dalam kolom komentar Instagram @cinema.21 yang dibawahi XXI, banyak penonton film mengungkapkan rasa kecewa.
Terkait hal ini, seorang pecinta film layar lebar, Wisnu Fauzan, menilai masuknya suasana politik ke bioskop kurang baik, khususnya bagi industri film.
"Sebagai penonton film layar lebar agak risih sih. Meskipun cuma seperti iklan, tapi jadi ganggu suasana kenetralan di industri perfilman," kata Wisnu kepada Tribunnews, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, niatan awal penonton untuk mencari hiburan justru terganggu karena disuguhi konten politik.
Pria yang juga aktif mengomentari film Indonesia di media sosial ini menilai banyak penonton tidak menyukai iklan tersebut karena faktor kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
"Soalnya kita datang ke sana kan mau refreshing, mencari hiburan lewat film. Suasana yang dibangun sebelum film mulai seharusnya bisa bikin mood bagus buat nonton," katanya.
"Kalau tiba-tiba diputarkan video Presiden Prabowo apalagi bahas politik, itu jadi ngerusak mood dan pengalaman nontonnya jadi nggak maksimal," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Akan Segera Temui Budi Arie yang Baru Saja Dicopot Prabowo dari Menkop
Penjelasan Istana
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi.
Ia menyebut bahwa penggunaan media publik seperti bioskop untuk menyampaikan pesan pemerintah adalah hal yang wajar.
Selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ujar Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Secara umum, penayangan video sebelum film dimulai di bioskop tidak melanggar aturan, selama memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tidak melanggar hukum atau etika publik Penayangan harus bebas dari unsur SARA, kekerasan ekstrem, pornografi, atau propaganda yang melanggar hukum.
- Tidak mengganggu kenyamanan penonton Tayangan harus berdurasi wajar dan tidak memaksa penonton untuk menyaksikan konten yang bersifat politis atau komersial secara berlebihan2.
- Mematuhi regulasi perfilman dan hak cipta Bioskop wajib tunduk pada UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama jika video mengandung musik, footage, atau narasi berhak cipta.
- Disetujui oleh pengelola bioskop Konten yang tayang sebelum film biasanya merupakan bagian dari kerja sama komersial atau komunikasi publik yang telah disetujui oleh pihak bioskop. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Respon XXI usai Banyak Penonton yang Kecewa ada Tayangan Prabowo di Bioskop, Singgung Kontrak dan Tribunnews.com dengan judul Tayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop, Komdigi: Bagian Komunikasi Publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.