Berita Nasional Terkini

Beda Respons Istana dan DPR RI Soal Aturan Baru KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Inilah respons berbeda dari pihak Istana Negara dan DPR RI terkait aturan terbaru KPU yang rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres dari publik.

Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara dan Nicholas Ryan Aditya
ATURAN BARU KPU - Potret Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro (kiri) dan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf (kanan). Inilah respons berbeda dari pihak Istana Negara dan DPR RI terkait aturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres dari publik. (Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara dan Nicholas Ryan Aditya) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan publik atas keputusan terbaru yang menyatakan bahwa sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2029 akan menjadi informasi yang dirahasiakan dari publik, termasuk ijazah.

Semuanya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” demikian bunyi poin Diktum kesatu peraturan tersebut.

Namun, KPU memberikan keterangan bahwa dokumen yang bersifat dikecualikan ini bisa diakses apabila pemiliknya mengizinkan dengan persetujuan tertulis.

Menurut Ketua KPU RI Affifudin, dasar keputusan ini dilandaskan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Sosok Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun dan KPU, Klaim Jabatan Wapres tak Sah

Ia menjelaskan, dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/9/2025).

Kabar tersebut sontak menjadi perbincangan dan menuai sorotan dari warganet di medsos. Sebagian besar menyayangkan kebijakan tersebut, sebab KPU merupakan lembaga independen yang seharusnya bisa menjamin transparansi informasi calon pemimpin kepada masyarakat.

Lantas, bagaimana respons Istana dan DPR RI terkait keputusan terbaru dari KPU tersebut?

Istana: KPU lembaga independen

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro buka suara mengenai keputusan KPU yang menyembunyikan dokumen capres dan cawapres agar tidak bisa diakses publik.

Ia menyebut bahwa KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain.

"Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan enggak bisa kita. KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen," ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dirinya menekankan, pada prinsipnya pihak Istana Kepresidenan menghormati keputusan KPU tersebut.

Hanya saja, Juri enggan berkomentar lebih jauh perihal KPU yang tidak bisa membuka akses sejumlah dokumen kepada publik ini.

DPR RI: Lamar kerja saja pakai CV

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan memberikan pandangannya mengenai aturan terbaru dari KPU yang merahasiakan 16 dokumen capres dan cawapres kepada publik kecuali mendapat persetujuan dari orang tersebut.

Bagi Dede, data-data calon presiden, calon wakil presiden dan pejabat publik lainnya semestinya transparan dan dapat diketahui publik.

"(Data) setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Tidak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mendalami argumentasi dari pelarangan akses data ijazah capres-cawapres.

Politikus dari Partai Demokrat ini berpandangan, publik tidak akan mengetahui profil calon pemimpin mereka jika tidak bisa mengankses data-data tersebut. Karena itu, ketentuan terbaru KPU itersebut bisa saja diubah lewat revisi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir.

"Itu kan Peraturan KPU ya? Tetapi kalau kita mau bicara revisi Undang-Undang Pemilu yang mungkin akan kita laksanakan, itu bisa kita luangkan, transparansi publiknya seperti apa. Kalau ini kan Peraturan KPU yang baru sekarang ini kan? Sementara KPU yang sekarang ini 2027 sudah berakhir. Jadi nanti kita masukkan dalam undang-undang," pungkasnya. 

Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU

Inilah 16 dokumen yang dirahasiakan oleh KPU dari publik berdasarkan ketentuan terbaru.

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Viral! KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres dalam Aturan Terbaru, Begini Reaksi di Medsos

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Ijazah S1 Wakil Gubernur Bangka Belitung Diduga Palsu, Gubernur Kecewa, KPU Beri Penjelasan

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

Baca juga: Ijazah S1 Wakil Gubernur Bangka Belitung Diduga Palsu, Gubernur Kecewa, KPU Beri Penjelasan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Buka Ijazah Capres ke Publik, Dede Yusuf: Lamar Kerja Saja Pakai CV dan Istana Respons KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved