Breaking News
Jumat, 24 April 2026

PPPK 2025

Cek Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA D3 dan S1 Lengkap dengan Cara Daftar

Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1 serta seperti apa cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 sedang menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PPPK PARUH WAKTU - Ratusan PPPK dan CPNS di Penajam Paser Utara formasi tahun 2024, dilantik pada Kamis (22/5/2025). Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA D3 dan S1 serta seperti apa cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 sedang menjadi sorotan.(TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved