Pergantian Kapolri
Respons Komjen Suyudi soal Isu jadi Calon Kapolri Baru Gantikan Jenderal Listyo Sigit
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto, belakangan ramai diperbincangkan publik usai disebut jadi calon kuat Kapolri
Dalam pernyataannya pada Sabtu (13/9/2025) malam, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada Surpres yang dikirimkan ke DPR terkait pergantian Kapolri.
“Yaitu berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” kata Prasetyo.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah belum mengajukan nama calon Kapolri baru dan belum ada proses resmi yang berjalan.
“Jadi belum ada Surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak Surpres tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Pergantian Kapolri Hoaks, Haidar Alwi: Isu Harus Dihentikan
Pernyataan DPR: Belum Ada Surat Masuk
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan pernyataan senada.
Ia memastikan bahwa hingga Jumat malam (12/9/2025), pimpinan DPR belum menerima surat presiden apa pun terkait pergantian Kapolri.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai adanya Surpres.
Bahkan, menurut kabar yang diterimanya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut akan tetap menjabat sebagai Kapolri hingga akhir tahun 2025.
“Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025,” ujar Nasir saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).
Mekanisme Penggantian Kapolri: Prosedur dan Wewenang
Sebagai informasi tambahan, pergantian Kapolri merupakan proses yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Prosesnya dimulai dengan pengiriman Surpres dari Presiden ke DPR, yang kemudian akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), DPR akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.