Gibran Digugat ke Pengadilan
Ijazah Gibran Disorot, Roy Suryo Nilai Penyetaraan SMK Aneh dan Terlambat 13 Tahun
Roy Suryo kembali menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, kembali menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ia mempertanyakan keberadaan ijazah SMA hingga pendidikan tinggi Gibran yang tercantum dalam berkas resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Roy, Gibran hanya bersekolah dua tahun di Orchid Park Secondary School Singapura, lalu melanjutkan ke University of Technology Sydney (UTS) melalui Program Insearch.
Namun, program tersebut disebut hanya berlangsung enam bulan seperti kursus singkat, bukan tiga tahun seperti tercantum dalam dokumen KPU.
Baca juga: Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran dan Lamanya Studi di Sydney, Roy Suryo Klaim Punya Bukti
Dalam berkas pendaftaran Gibran ke KPU saat maju sebagai calon wakil presiden, lanjut Roy, Gibran mencantumkan bersekolah di Orchid Park Secondary School selama dua tahun.
Lalu, tiba-tiba Gibran lanjut ke University Technology of Sydney (UTS).
Roy Suryo menilai, Gibran hanya menempuh studi di UTS selama enam bulan, hanya seperti kursus singkat, dan dipertanyakan juga ijazahnya.
Adapun ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah dia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya Roy Suryo menilai, saat ini tidak hanya polemik ijazah Jokowi yang menjadi sorotan, tetapi juga ijazah milik Gibran.
"Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Roy Suryo saat menjadi tamu dalam program Kompas Petang, yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/9/2025).
"Di situ memang menarik, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres, red] SMA," sambungnya.
“Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" lanjutnya.
"Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” tuturnya.
“Setelah itu, nggak ada ijazahnya di situ. Kalau ada, buktikan ijazahnya,” tambahnya.
"Tiba-tiba dia kemudian ke UTS, ke University Technology of Sydney. Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institute. Enggak," tegas Roy.
Baca juga: Gibran Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Kini Utus 3 Kuasa Hukum Pribadi di Kasus Gugatan Ijazah
Roy Suryo menyebut, program yang diikuti Gibran di UTS adalah Program Insearch, seperti kursus yang hanya 6 bulan, tetapi dalam berkas di KPU ditulis tiga tahun.
Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 itu pun mengaku punya bukti bahwa Gibran hanya menempuh Program Insearch di UTS selama 6 bulan.
"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," jelasnya.
Selanjutnya, Roy Suryo menyoroti penyetaraan ijazah UTS Gibran Rakabuming Raka yang setara SMK (sekolah menengah kejuruan).
Menurut dia, hal tersebut aneh dan justru seperti dagelan Srimulat.
"Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujar Roy Suryo.
"Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggilah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Roy Suryo, penyetaraan dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen 13 tahun setelah tahun kelulusan Gibran dari UTS.
"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya.
Baca juga: Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Klaim Bukan hanya untuk Jokowi dan Gibran
Gugatan Subhan Palal
Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga: Alasan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:
- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999
- SMP Negeri 1 Solo 1999-2002
- Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]
- University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007
- Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010
Baca juga: Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu
Jokowi Beri Respon
Menanggapi gugatan yang diajukan Subhan Palal, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, isu tersebut telah bergulir sejak empat tahun lalu dan tidak mungkin bertahan lama tanpa sokongan dari aktor besar.
“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025), dilansir TribunSolo.com.
Jokowi mengaku heran isu ijazah terus dipersoalkan, bahkan ia menyebut kemungkinan cucunya pun akan mengalami hal serupa.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tuturnya.
Baca juga: Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi siapa pun yang mengajukan gugatan.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelas Jokowi.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” tutur Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.